Polisi Warning Penggunaan TNKB Palsu pada Mobil Dinas Pemkab Luwu
K
Selasa, 23 September 2025
LUWU, hnmindonesia.com – Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Luwu, AKP Syarifuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada pengguna kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu yang kedapatan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjerat pemakainya dengan pidana. “Kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB sesuai peruntukan. Jika ada yang memakai pelat palsu, itu pelanggaran serius dan bisa diproses hukum,” tegas AKP Syarifuddin, Selasa (23/09/2025).
Polisi juga akan memanggil pihak bagian aset Pemkab Luwu untuk melakukan penertiban kendaraan dinas yang diduga menggunakan TNKB tidak resmi. Langkah ini diambil agar seluruh kendaraan operasional pemerintah dapat dipastikan tertib administrasi dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Lantas menambahkan, penggunaan pelat nomor hitam pada kendaraan dinas berpelat merah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan prosedur yang ketat. Pengusulan pelat rahasia atau pelat khusus harus melalui Direktorat Lalulintas Polda dengan rekomendasi resmi dari Satlantas Polres setempat.
“Tidak bisa sembarang mobil dinas diganti pelat hitam. Ada mekanisme pengajuan resmi, dan hanya untuk kepentingan tertentu yang sifatnya rahasia. Jadi kalau ada yang pakai tanpa prosedur, jelas itu penyalahgunaan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan pengawasan di lapangan, terutama terhadap kendaraan dinas. Jika ditemukan pelanggaran, polisi tak segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, kata AKP Syarifuddin, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi apalagi disamarkan dengan TNKB palsu.
Tinggalkan Balasan