Pengawalan oleh Dishub Luwu Disorot: Dinilai Mengambil Alih Tugas Polri
Selasa, 23 September 2025
LUWU, hnmindonesia.com – Pengawalan iring-iringan kendaraan pejabat oleh personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu menuai sorotan publik. Aksi tersebut disebut-sebut telah melampaui kewenangan dan berpotensi menyalahi aturan, karena pengawalan kendaraan dinas, khususnya pejabat daerah, pada dasarnya merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Fenomena ini mencuat usai beredar foto yang memperlihatkan sejumlah personel Dishub Luwu menggunakan kendaraan dinas dan atribut resmi, melakukan pengawalan terhadap rombongan pejabat daerah dalam sebuah agenda resmi. Dalam rekaman tersebut, terlihat personel Dishub turut memberi aba-aba kepada pengendara lain.
Sejumlah pihak menilai, langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan polemik. Salah satu pemerhati kebijakan publik di Luwu, Ahmad, menegaskan bahwa kewenangan pengawalan dan pengaturan lalu lintas berada di tangan Kepolisian, khususnya satuan lalu lintas (Satlantas).
“Dishub memang memiliki kewenangan dalam hal manajemen lalu lintas, seperti pengaturan rambu, terminal, dan uji kendaraan. Namun untuk urusan pengawalan pejabat di jalan raya, itu sudah jelas diatur dalam undang-undang sebagai kewenangan Polri. Kalau Dishub ikut melakukan pengawalan, maka ada potensi pelanggaran wewenang,” jelas Ahmad, Selasa (23/09/2025).
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan serius di lapangan, termasuk risiko keselamatan pengguna jalan.
“Pengendara mungkin tidak menghormati aba-aba Dishub karena mereka bukan aparat penegak hukum lalu lintas. Akhirnya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu AKP Syarifuddin ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa pengawalan pejabat seharusnya tetap menjadi domain kepolisian.
“Tugas pengawalan itu jelas kewenangan Polri. Kalau ada pihak lain yang melakukan, apalagi sampai menghentikan kendaraan, tentu itu tidak dibenarkan. Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Dishub untuk meluruskan masalah ini,” tegas Syarif.
Polemik ini menambah panjang perdebatan mengenai batas kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Dishub memang memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran lalu lintas, tetapi tetap dalam koridor tugas teknis, bukan penegakan hukum.
Publik kini menantikan kejelasan sikap Pemkab Luwu maupun Dishub terkait praktik pengawalan tersebut. Apakah akan ada evaluasi, pembatasan, atau bahkan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Tinggalkan Balasan