HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Mobil Dinas Pemkab Luwu Pakai TNKB Palsu, Aktivis Minta Polisi Usut Pajak

Selasa 23 September 2025

Luwu, hnmindonesia.com — Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menuai sorotan. Pasalnya, selain kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, beberapa unit juga tercatat menunggak pajak sejak bertahun-tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, mobil double cabin dengan nomor polisi DP 8053 F menunggak pajak sejak 2018 dengan nilai tunggakan mencapai Rp 10.885.000. Sementara kendaraan dinas dengan nomor DP 8066 F tercatat jatuh tempo pada 2024 dengan tunggakan sekitar Rp 4 juta. Ada pula kendaraan DP 8056 F yang jatuh tempo sejak 2019 dengan tunggakan pajak Rp 3,5 juta.

Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar Bupati Luwu menertibkan penggunaan mobil dinas. Ismail Wahid, salah satu aktivis pemuda di Luwu, menilai penggunaan TNKB palsu dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Bupati harus tegas. Pejabat yang menggunakan kendaraan dinas wajib memasang TNKB sesuai aslinya dan taat bayar pajak. Ini soal kepatuhan hukum dan juga contoh kepada masyarakat,” tegas Ismail, Senin (23/9/2025).

Lebih lanjut, Ismail juga meminta pihak Kepolisian Lalu Lintas untuk menindak kendaraan dinas yang kedapatan memakai TNKB palsu serta mengusut aliran dana pajak kendaraan dinas yang semestinya sudah dialokasikan dalam APBD.

“Harus ditelusuri ke mana larinya uang pajak itu. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran. Polisi juga jangan ragu menindak tegas meski itu kendaraan dinas,” ujarnya.

Masyarakat berharap langkah penertiban segera dilakukan agar penggunaan kendaraan dinas benar-benar sesuai aturan dan tidak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini