Sampah Medis Berserakan di Pasar Bua, Dinkes Luwu Turunkan Tim, Polisi Ingatkan Ada Sanksi Pidana
Minggu 07 September 2025
Luwu, hnmindonesia.com – Warga Pasar Bua dibuat resah dengan temuan sampah medis yang berserakan di sekitar area pasar. Sampah berbahaya itu berupa bekas botol cairan infus, perban luka, dan jarum suntik yang seharusnya tidak bercampur dengan sampah rumah tangga biasa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir, langsung merespon cepat dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami sudah menginstruksikan tim Dinkes Luwu turun langsung ke Pasar Bua untuk memverifikasi temuan sampah medis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat karena limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang harus dikelola secara khusus,” tegas dr. Rosnawary, Minggu (07/09/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan limbah medis memiliki prosedur ketat sesuai Permenkes No. 18 Tahun 2020 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
“Kami akan menelusuri sumber sampah medis ini. Jika ada unsur kelalaian dari pihak tertentu, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, melalui Kanit Tipidter, IPDA Ryan, mengingatkan bahwa pembuangan sampah medis sembarangan dapat berimplikasi hukum.
“Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya. Pelanggaran bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103,” ungkapnya.
Ryan menegaskan, kepolisian siap menindak tegas jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membuang limbah medis di tempat umum karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan