HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Masuk Tahap Penyidikan, Kades ADN Segera Jadi Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Luwu

 

 

 

 

SKantoenin 01 September 2025

 

Luwu, hnmindonesia.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap penyidikan. Kepala Desa Lampuara berinisial ADN telah berstatus penyidikan dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.

“Benar, perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampuara tahun 2022 sampai 2024 saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Status Kades ADN sudah penyidikan, sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andi Ardiaman.

Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menduga terdapat indikasi kerugian negara akibat penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya selama tiga tahun anggaran tersebut. Meski begitu, pihak kejaksaan belum merinci besaran kerugian negara karena masih menunggu hasil perhitungan dari instansi terkait.

“Untuk nilai kerugian negara sementara masih dalam proses penghitungan. Nanti setelah rampung akan kami sampaikan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa Lampuara pada periode 2022–2024 dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Luwu, mengingat Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting untuk menunjang pembangunan desa. Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini