Kapal BBM di Sungai Babana: Jejak Bisnis dan Politik di Balik PT Cemerlang Makmur Abadi
Selasa 26 Agustus 2025, 16:23 WITA
Oleh: Tim Hnm
Luwu, hnmindonesia.com,- Sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) kembali memantik sorotan publik setelah tertangkap kamera bersandar di Sungai Babana, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Kapal ini diduga kuat melakukan pengambilan solar bersubsidi di dermaga nelayan, sebuah praktik yang dianggap berpotensi merugikan nelayan dan pelaku usaha kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.
Dugaan tersebut semakin menguatkan sorotan publik karena kapal itu dikaitkan dengan PT Cemerlang Makmur Abadi, perusahaan yang dipimpin Capt. AB. Nama ini bukan orang asing di panggung politik nasional, ia merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III (Luwu Raya) periode 2024–2029.
Dugaan keterlibatan seorang legislator dalam bisnis distribusi BBM mengundang pertanyaan besar, apakah terjadi benturan kepentingan antara jabatan politik dan operasi bisnis swasta?
Penelusuran catatan pelayaran menunjukkan bahwa pada tahun 2021, kapal Anugerah 99 milik PT Cemerlang Makmur Abadi pernah memperoleh izin memuat 500 ton solar non-subsidi (HSD/B30) di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, dokumen penting terkait keselamatan pelayaran seperti MSDS (Material Safety Data Sheet), DOC (Document of Compliance), serta SOP penanganan dan pengemasan peti kemas dinyatakan tidak lengkap.
Kekurangan administratif tersebut seharusnya menjadi alarm terhadap tata kelola perusahaan, namun kapal tetap diberi izin beroperasi.
Ismail Wahid, aktifis pemuda di Luwu menilai, dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam bisnis yang berkaitan langsung dengan regulasi negara menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Jika benar kapal tersebut terlibat dalam distribusi solar subsidi, maka integritas pejabat publik bisa dipertanyakan. Ada risiko aturan dibuat tidak netral, tetapi berpihak pada kepentingan bisnis tertentu,” kata Ismail Wahid yang dimintai tanggapan.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Kasat Polisi Air Polres Luwu, IPTU Ardiansyah, menegaskan pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dokumen dan aktivitas kapal.
“Kami saat ini masih melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen-dokumennya,” ujarnya singkat.
Apabila terbukti melakukan pengambilan BBM subsidi secara ilegal, PT Cemerlang Makmur Abadi maupun pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana. Pasal-pasal dalam UU Migas maupun UU Tipikor berpotensi menjerat apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini membuka kembali diskursus tentang pentingnya transparansi perizinan pelayaran, pengawasan distribusi BBM subsidi, serta integritas pejabat publik. Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga menelusuri aliran distribusi BBM hingga ke tingkat pengguna akhir.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari AB terkait kapal tersebut.
_____________


Tinggalkan Balasan