Pro Kontra Seleksi PPPK Luwu,Achmad Basmin Kepala BPKDM Pastikan Akan Melindungi Hak-Hak Non ASN

 




Jumat, 17 Januari 2025


Editor : Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com--Kepala BKPDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin menanggapi secara rinci menjelaskan 3 hal yang dianggap menjadi persoalan pada perekrutan PPPK tahun 2024.


“Terkait Nirmalasari yang digeser oleh Dandi, ini merupakan kelalaian dari Panitia CASN di daerah dan menjadi tanggungjawab BKPSDM,” katanya.


“Peserta test atas nama Dandi ini melamar jabatan pranatan pencarian dan pertolongan, dan memiliki sertifikat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan penambahan nilai. Penambahan nilai ini sesuai dengan ketentuan KemenPAN RB Nomor 391 Tahun 2024 sebanyak 10% dari nilai test namun saat pengumuman sebelumnya tidak mendapatkan penambahan nilai,” terang Ahkam.



Dalam hal ini, lanjut Ahkam, tentu terdapat kekeliruan yang merupakan kesalahan dan menjadi tanggungjawab dari panitia.


“Sesuai ketentuan seleksi meski telah melewati tahap pengumuman atau penetapan NI, panita harus memperbaiki kesalahan yang dilakukan dengan mengungumumkan perubahan terhadap pengumuman sebelumnya dengan NOMOR:800/579/BKPSDM/XII/2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang hasil seleksi PPPK teknis formasi 2024,” jelas Kepala BKPSDM Luwu.


Pada tahun-tahun sebelumnya, tambah Ahkam, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional memberlakukan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi.


“Sehingga berdasarkan hasil sanggahan dari pelamar dapat dilakukan verifikasi ulang dan Kembali melakukan pengumuman pasca sanggah. Namun tahun ini tidak ada yang namanya masa sanggah, sehingga BKN meminta untuk dilakukan validasi sebelum pengusulan NI peserta atau berdasarkan pengaduan pelamar,” terangnya.


Setelah dilakukan validasi, kata Ahkam Basmin, peserta atas nama Dandi mendapat tambahan nilai sehingga peringkatnya naik dan dinyatakan lulus seleksi PPPK.


“Kelulusan itu berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadan ASN Formasi Tahun 2024 Nomor 11229/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 5 Januari 2025, perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hal ini pula, yang menyebabkan peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus,” terang Kepala BKPSDM Luwu seraya menyampaikan maaf secara terbuka ke peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.


“Ini murni human error, panitia lalai menggeser menu valid pada sertifikat tambahan nilai di aplikasi SSCASN verifikator,” ungkapnya.


Ahkam Basmin selaku Kepala BKPSDM Luwu kembali menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Luwu terus berupaya melindungi hak-hak non ASN.


“Perlindungan hak Non ASN ini telah dibuatkan Perbup tahun 2021 Tentang manajemn non ASN sehingga di tahun berikutnya tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di Kabupaten Luwu,” katanya.


“Terkait kasus 25 tenaga honorer, kami berharap mendapat pendampingan dari DPRD Luwu mengunjungi kantor Reg IV BKN Makassar untuk memastikan siapa yang lalai agar tidak terjadi salah paham antara kita semua dan 25 tenaga honorer yang dimaksud,” ucapnya.



Ahkam Basmin juga meminta kepada tenaga honorer yang merasa dirugikan untuk melaporkan langsung ke BKPSDM Luwu, BKN atau melaporkan hal tersebut ke Ombudsman.



“Perekrutan PPPK lingkup pemerintah Kabupaten Luwu saya pastikan tidak ada permainan yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah maupun BKPSDM Luwu,” tegasnya.


Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman menjelaskan 25 tenaga honorer yang diduga K2 namun tidak lulus seleksi PPPK dan tenaga honorer lainnya di berhentikan.


“Laporan ini sudah kami terima sejak 8 Januari 2025, dimana 25 orang peserta ini mengaku THK2 namun berstatus R3 pada pengumuman hasil pengolahan nilai BKN dan kami juga telah melakukan konfirmasi ke BKN,” katanya.


Perubahan status THK2 ke R3 ini, kata Raehana bisa saja terjadi yang disebabkan kesalahan pada sistem atau kesalahan dari yang bersangkutan (Tenaga Honorer) saat menginput nomor peserta K2 saat pendaftaran.


“Panitia daerah sudah menindaklanjuti hal ini ke BKN selaku Panselnas. Jika perubahan status ini merupakan kesalahan sistem SSCASN milik BKN maka akan ditindaklanjuti oleh BKN, kecuali jika kesalahan dari peserta yang tidak menginput nomor THK2 pada system,” terangnya.


Saat ini, lanjut Raehana, BKPSDM Luwu tidak berani menidaklanjuti hal tersebut, sebab belum mengetahui letak kekeliruan dan belum adanya petunjuk dari BKN.


“Sebelum ada petunjuk dari BKN, maka kami belum berani memproses hal terbut,” ucapnya.


Sementara informasi adanya pemecatan atau pemutusan kontrak tenaga honorer, Raehana Rahman menjelaskan bahwa hingga hari ini tidak ada tenaga honorer yang datang melapor ke BKPSDM Luwu.


“Aplikasi Sinosa sudah saya cek, dan tidak ada pemutusan kontrak yang diisukan terjadi di Kantor Camat Walenrang Utara. Honorer yang bersangkutan juga masih terdaftar di Sinona. Kami tidak punya kewenangan untuk memutus kontrak, yang punya kewenangan itu Kepala Unit kerjanya,” tegasnya.


“Pemutusan kontrak non ASN itu tidak serta merta dilakukan, namun harus berdasarkan pada ketentuan Perbup Luwu 101/2021 yang mengatur tentang manajemen non ASN,” tutup Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu. 


(Sumber: ig bpsdmluwu)

Previous Post Next Post