Pemkab Lutim Tegas Tata Ulang Non-ASN, Fokus pada Solusi dan Validasi




Rabu, 8 Januari  2025


Editor : Putri Novasari


Lutim,hnmindonesia.com- Sebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar rakor terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN.


Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, serta Sekretaris BKPSDM, Alimuddin Bachtiar, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Selasa (07/01/2024).


Dalam arahannya, H. Bahri Suli menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menemukan solusi terhadap permasalahan tenaga non-ASN, khususnya mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun.


“Untuk sementara, dihentikan pengusulan penambahan atau penggantian tenaga non-ASN. Data yang ada saat ini harus dikendalikan agar tidak bertambah. Apalagi data yang ada sekarang saja belum bisa diselesaikan, terlebih jika ada penambahan tenaga baru,” tegas Bahri Suli.


Ia juga menjelaskan bahwa pada penerimaan PPPK tahap pertama, Kabupaten Luwu Timur mendapatkan alokasi yang cukup banyak. Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan penataan non-ASN akan difokuskan pada seleksi PPPK tahap kedua.


“Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah mereka yang tercatat dalam database BKN namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama. Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua,” jelasnya.


(Sumber : kominfo sp)

Previous Post Next Post