Senin 6 Januari 2025, 10: 23 WITA
Oleh: Irfan Djawali
Editor: Putri Novasari
Luwu, HnmNews.com, Seorang tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam dianulir meskipun dinyatakan lulus dengan nilai tinggi 383.0.
Nirmala Sari, pegawai PPPK di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memprotes kebijakan BKD Luwu yang akan menganulirnya dengan alasan tidak punya sertifikat. Padahal dalam surat pengumuman Bupati Luwu disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Kalau sertifikat, kami juga punya, tapi tidak diakui oleh panitia, harusnya saat verfikasi berkas, sertikat kami jangan diterima," kata Nirmala Sari, Senin (06/01/2025).
Selain di Instansi tekhnis, carut marut penerimaan pegawai PPPK juga bermasalah pada sejumlah tenaga pendidik di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejumlah guru juga mengaku tidak diberi ruang untuk ikut seleksi karena tidak terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Non ASN ( SINONA) padahal mereka terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sementara di daerah lain mereka bisa ikut jika telah melapor pada Dinas Pendidikan, mempunyai Surat Pernyataan Tanggungng Jawab Mutlak (SPTJM yang ditandatangani Bupati atau Sekda dan mendaftar melalui Dapodik.
Ismail Ishak, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) menyanyangkan kebijakan BKD Luwu yang merugikan para pejuang NIP. Dia berharap agar para peserta yanh telah dinyatalan lulus nilai yang tinggi, tidak dianulir dengan alasan yang tidak realistis.
"Karena yang kami lihat ada kepentingan pihak tertentu yang ingin menggugurkan peserta yang lulus padahal sudah memenuhi semua persyaratan," kata Ismail Ishak, Senin (06/01/2025).