Jalan Panjang Pencopotan Kepala BKPSDM Luwu, Inspektorat Tunggu Surat Tertulis Dirjendagri

 




Sabtu 28 Desember 2024, 14:23 WITA


Oleh: Irfan Djawali


Editor: Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com,  Sanksi pencopotan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, masih terus berproses di BKN wilayah IV Makassar.


Terbaru, Inspektorat Kabupaten Luwu menyebut sudah mendapat balasan dari BKN wilayah IV Makassar terkait pencopotan Ahkam sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu.


"Sudah ada terbit persetujuan teknis dari BKN, sisa rekomendasi dari Provinsi dan persetujuan tertulis dari Dirjendagri. Memang agak ribet dan butuh waktu karena Bupati kita masih Penjabat, sehingga kita harus patuh pada Permendagri," kata Achmad Awwabin, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Sabtu (28/12/2024).


Awwabin memastikan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Dalam Negeri, Inspektorat akan menjalankan sanksi pencopotan Kepala BKPSDM Luwu.


Menanggapi itu, Ketua FP2KEL, Ismail Ishak mengatakan pencopotan Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin memang cukup alot. Padahal putusan pengadilan sudah inchkrat dan telah berkekuatan hukum tetap.


"Kami menilai Inspektorat Luwu kurang aktif, harusnya mereka jemput bola, jangan pasif," kata Ismail Ishak, Ketua FP2KEL, Sabtu (28/12/2024).


Ismail menyebut jika Inspektorat serius mengurus sanksi pencopotan Kepala BKPSDM Luwu, harusnya sudah terlaksana sebelum akhir tahun ini.


Sebelumnya, Ahkam Basmin divonis 4  bulan pidana percobaan. Vonis ini terkait pidana Pemilukada kemarin.

Previous Post Next Post