Jumat 4 Oktober 2024, 20:23 WITA
Oleh: Marwan Simalla
Editor: Putri Novasari
Luwu, Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara berkedok Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ratusan guru oleh PT Putri Dewani Mandiri.
Ismail Ishak, Ketua FP2KEL mengatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya segera bersurat ke Kejati Sulsel dan KPK.
"Kami sedang menyusun laporan untuk diteruskan ke Kejati Sulsel dan KPK. Bimtek ini sudah jelas melanggar aturan penggunaan dana BOS, sehingga kami minta pertanggungjawaban secara hukum, para pihak yang terlibat dalam Bimtek ini," kata Ismail Ishak, Jumat (4/10/2024).
Selain menyoal Bimtek ratusan Guru di Makassar, FP2KEL juga sudah melaporkan kegiatan studi tiru ratusan Kepala Desa ke Jakarta dan Bandung. Studi tiru ini juga menggunakan PT Putri Dewani Mandiri sebagai vendor.
Ratusan Kepala Desa bersama aparatnya diboyong ke Jakarta dan Bandung untuk studi tiru dan Bimtek menggunakan anggaran yang fantastis.
"Dan pekan depan, akan berangkat lagi ratusan Kades dan aparatnya untuk Bintek keluar daerah. Kami tidak akan tinggal diam membiarkan uang negara digerogoti," ucapnya.
Sebelumnya pada bulan Mei kemarin, Bimtek yang dilaksanakan PT Putri Dewani Mandiri bekerjasama dengan DPMD Kabupaten Bone, sedang diusut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dikutip dari suarasulsel.id.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT, Luthfy Latief mengatakan telah mengirim untuk berangkat ke Bone pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Pihaknya ingin memastikan sumber anggaran penyelenggaraan Bimtek itu.
"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini. Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga, PT Putri Dewani Mandiri," kata Luthfy saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024, dikutip dari Suarasulsel.id.
Lebih jauh ia menegaskan di beberapa tempat ada indikasi penyalahgunaan dana desa yang dikemas dalam bentuk Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dan dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan.
"Modusnya adalah kepala desa berurunan (menyumbang dana), kemudian endingnya ada "SHU" (sisa hasil usaha) yang dibagi-bagi," ungkapnya.
Ia menegaskan Kementerian Desa sebelumnya telah mengantisipasi modus seperti ini. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.
Isi aturan itu adalah melarang perjalanan dinas pemerintah desa di luar kabupaten/kota setempat menggunakan dana desa.
"Jadi kalau mau berkoordinasi keluar kabupaten/kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebutnya.
Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 juga telah disebutkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara untuk kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.
Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat.