Jumat 4 Oktober 2024, 12:23 WITA
Oleh: Adi Barapi
Editor: Putri Novasari
Luwu, hnmindonesia.com, 100 orang Guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengikuti Bimbingan tekhnis (Bimtek) pengelolaan kinerja di platform merdeka mengajar berbasis inovasi yang diselenggarakan di Makassar, pekan ini.
Bimtek tersebut diduga melanggar aturan penggunaan dana BOS, di mana pada poin 15 aturan penggunaan dana BOS disebutkan dana BOS dilarang membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS, perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu, Andi Tenriwaru mengatakan kegiatan Bimtek di Makassar dilaksanakan PT Putri Dewani Mandiri sebagai vendor.
"Kami belum tahu berapa banyak perwakilan sekolah yang ikut karena pihak sekolah yang langsung mendaftar ke vendor, LPjnya juga dibuat oleh vendor," kata Andi Tenriwaru, Jumat (4/10/2024).
Sementara Andi Muafiah, Direktris PT Putri Dewani Mandiri mengatakan Bimtek tersebut menggunakan dana BOS sekolah dan diikuti 100 orang peserta.
"Iya pakai dana BOS, peserranya 100 orang," kata Andi Muafiah.
Informasi yang dihimpun, setiap peserta Bimtek diwajibkan berkontribusi Rp 3.5 juta. Bimtek akan berlangsung selama tiga hari di Hotel Aryaduta Makassar.
Ismail Ishak, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) menantang Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Ini kegiatan yang dipaksakan apalagi menggunakan dana BOS. Sudah jelas penggunaan dana BOS tidak boleh untuk kegiatan pelatihan dan tidak boleh melibatkan vendor," kata Ismail.
Ismail meminta Dinas Pendidikan serta vendor penyelenggara kegiatan ini untuk bisa membuat pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan negara.