Sabtu 14 September 2024, 12:23 WITA
Penulis: Putri Novasari
Palopo, hnmindonesia.com, Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengumumkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan dari hasil verifikasi berkas pencalonan, ijasah yang digunakan Trisal Tahir hanya ijasah paket c dan tidak dapat maju sebagai calon Wali Kota.
"Bukan ijasah palsu, tapi ijasah paket c, sementara masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," kata Irwandi Djumadin, Sabtu (14/9/2024).
Irwandi menambahkan, upaya terakhir yang bisa dilakukan Trisal Tahir-Ome adalah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Masih ada upaya terakhir, menggugat ke Bawaslu," ucapnya.
Sementara tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nuraini dan Rahmat Masri Bandasi-Andi Tendri Karta dipastikan akan mengikuti tahapan pilkada berikutnya.
Adapun Akhmad Syarifuddin Daud, pasangan Trisal Tahir mengaku kubunya tetap bisa mengikuti kontestasi pilkada Palopo. Ome sapaan akrab Akhmad mengaku optimis Trisal Tahir akan memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Palopo.
"Kami segera melakukan jumpa pers, memberikan penjelasan lengkap terkait pengumuman KPU yang menyatakan kami TMS. Kami juga sudah konsultasi dengan KPU Provinsi, tidak ada masalah," kata Akhmad Syarifuddin Daud.