Tidak Netral, 4 ASN Pemkab Luwu akan Disanksi Moral Dihadapan Ribuan ASN

 




Minggu 18 Agustus 2024, 10:23 WITA


Oleh: Marwan Simalla


Editor: Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com, Empat orang Aparat Sipil Negara atau ASN Pemkab Luwu, Sulawesi Selatan akan dijatuhi sanksi ringan. Para ASN ini akan membacakan pakta integritas dihadapan ribuan ASN pada saat apel pagi, Senin 19 Agustus besok.



Empat ASN yang diberikan sanksi moral yakni Kepala BKPSDM Luwu A Muhammad Ahkam Basmin, Kepala Dispora Luwu Kasmuddin, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Luwu Jumliana, dan Kepala SMPN 1 Kumila Muhammad Fauzan.



"Dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Jadi, kami tegaskan kepada seluruh ASN Pemkab Luwu untuk menjaga netralitas dan tidak membuat gaduh pilkada," kata Muhammad Saleh, Penjabat Bupati Luwu, usai mengikuti olahraga bersama KPUD Luwu, Minggu (18/8/2024) pagi tadi.


Saleh menambahkan ASN punya hak politik, bisa memilih calon kepala daerah tapi tidak melakukan kampanye atau ikut terlibat dalam seluruh tahapan pilkada yang menguntungkan salah satu pihak.


"Apalagi sampai menggunakan atribut dan atau terlibat langsung dalam politik praktis, sanksinya tegas dan undang-undangnya juga sangat jelas. Jangan sampai 4 ASN ini jadi korban," ucapnya


Saleh juga membantah jika Inspketorat Pemkab Luwu kecolongan sehingga ada 4 ASN yang kedapatan terlibat politik praktis.


"Rambu rambunya sudah jelas tidak ada lagi tawar menawar, mungkin kekhilafan saja secara tidak sadar, pemahaman dia saja. Kami imbau bahwa aturan netralitas ASN ini sudah jelas, sanksinya sangat berat untuk ASN yang kampanye, persoalan media sosial saja bisa dikena sanksi," katanya


Saleh menambahkan, Pemkab Luwu akan taat aturan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.


"Namanya sanksi moral sanksi sosial. Kami sudah agendakan kembali membuat agenda acara, penandatanganan pakta integritas. Dan saya kira keliru kalau kami dibilang kecolongan karena dari awal kami sudah wanti-wanti dan sekarang kan belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan KPU. Tapi apapun itu, sepanjang terkait pilkada apalagi sampai ikut kegiatan salah satu kandidat, itu melanggar," kata Saleh.


Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu, Irfan mengatakan temuan adanya dugaan keterlibatan ASN Pemkab Luwu terlibat politik praktis sudah ditindaklanjuti dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi.


"Sudah kita serahkan ke Pemkab untuk sanksinya. Dan soal netralitas ASN dalam pilkada aturannya sudah jelas, sanksinya juga jelas, mulai dari ringan sedang hingga berat," kata Irfan.


Bawaslu kata Irfan sudah meneruskan ke KASN untuk pemberian sanksi, Bawaslu berharal dalam memasuki tahapan pencalonan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis karena Undang Undang ASN juga sudah ditegaskan untuk netralitas, apalagi sampai melakukan kampanye.


"Juga menjadi pelajaran bagi ASN yang lain walaupun hanya sanksi moral dan sosial tapi harapan kita agar bisa memberi efek jerah," katanya.

_____________



Previous Post Next Post