Narapidana Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas Parepare, Diedarkan di Luwu




S enin 5 Agustus 2024, 14: 23 WITA 


Oleh: Marwan Simalla


Editor: Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com, Satuan reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika. Seorang diantaranya merupakan narapidana kasus serupa yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Parepare.


Kepala Kepolisian Resort Luwu, AKBP Arisandi mengatakan kedua tersangka bekerjasama mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Luwu.


"Tersangka utama narapidana inisial IW dan kurirnya seorang janda inisial AM," kata Arisandi, Senin (5/8/2024).


Arisandi menambahkan AM dihubungi oleh IW untuk menjemput dan mengantarkan sabu milik IW kepada pelanggannya. Jika berhasil, AM akan mendapatkan upah jutaan rupiah.


Polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi sabu, bergerak cepat membuntuti AM yang sedang menjemput sabu.



"Langsung kami sergap dan bawa ke rumahnya untuk mengambil barang bukti lainnya," kata IPTU Abdianto, Kasat Res Narkoba Polres Luwu.


Dari tangan AM polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 249 gram, hp dan plastik bening.


"Tim kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap IW di Lapas Parepare dan kasus ini masih terus kami kembangkan karena kemungkinan masih ada sel sel jaringannya yang belum tersentuh," ucapnya.
















Previous Post Next Post