Polisi Kesulitan Tertibkan Mobil Odol, Pelanggar Lalulintas yang Bahayakan Pengguna Jalan

 






Selasa 02 Juli 2024, 13:23 WITA


Oleh: Marwan Simalla


Editor: Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com,  Mobil Over Dimensi Over Load (Odol) meski  melanggar aturan berlalulintas namun tidak mampu ditertibkan Polisi Lalulintas. Warga menyebut, pelanggar aturan berlalulintas ini cukup membahayakan pengguna jalan umum dan penumpangnya.

Padahal mobil odol ini melintasi sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"Setiap hari kita pasti dapati di jalan umum, mobil minibus dengan muatan berlebih dan penumpangnya ditumpuk bersama barang, namun tidak bisa ditertibkan polisi," kata Mahruddin, warga pengguna jalan, Sabtu (29/6/2024).

Mobil odol ini datang dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Tenggara dan Tengah dengan tujuan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Selain membahayakan penumpangnya, mobil odol atau ompreng ini bisa mencelakai pengendara lain, sehingga kami berharap Kapolda Sulawesi Selatan, Dirlantas dan Kapolres di daerah agar menindak tegas, jangan dibiarkan," katanya.

Keberadaan mobil odol ini cukup meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Selain membawa muatan berlebih, tidak jarang pengemudi mobil odol ini ugal-ugalan di jalan raya.

Mobil ompreng ini biasanya membawa dua unit sepeda motor yang digantung di bagasi belakang lalu ditutupi pakai terpal dan ditumpuk bersama penumpang dan barang.

Selain melanggar aturan pengangkutan, Mobil minibus ompreng ini juga digunakan sebagai angkutan umum meski berplat hitam. Sementara aturannya, mobil dengan plat hitam tidak diperbolehkan jadi angkutan umum.

"Sekarang sulit membedakan antara mobil angkutan umum dan pribadi," ujarnya.
Previous Post Next Post