Senin, 24 Juni 2024
Oleh: Putri Novasari
Editor: Adi Barapi
Luwu, hnmindonesia.com, Satuan Lalulintas Polres Luwu, Sulawesi Selatan menindak pengendara mobil Over Dimensi Over Load (Odol) yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Belopa, Senin (24/6/2024).
"Kita tindak tegas dan berikan tilang, kami juga berikan edukasi agar membawa muatan sesuai ketentuan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan," kata AKP Jumanto Agung, Kasat Lantas Polres Luwu, Senin (24/6/2024).
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Luwu, AIPTU Andi Makkaterru mengatakan mobil mini bus yang membawa muatan berlebih memang setiap hari melintas di wilayah hukum Polres Luwu dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.
Mobil Odol atau ompreng ini kerap membawa sepeda motor, springbed dan barang pecah belah dan ditumpuk bersama penumpang.
Mobil odol ini kata Andi Makkaterru, melintas sejumlah Polres di Sulawesi Selatan dan pasti ditindak jika didapati di wilayah hukum Polres Luwu.
"Hanya saja para sopir mobil odol ini sudah tahu jalan tikus untuk menghindari pemeriksaan polisi," ucapnya.
Jamaluddin, warga Luwu mengapresiasi langkah tegas Polisi yang memberikan tilang pada pengendara mobil ompreng.
"Memang sangat meresahkan, kadang ugal-ugalan di jalan dan membahayakan pengendara lain," ucap Jamaluddin.
Dia berharap, Polres lain di Sulawesi Selatan bisa melakukan hal yang sama yang dilakukan Polres Luwu.
"Karena yang dilintasi mobil ompreng ini bukan hanya Luwu, tapi hampir semua daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya.