Kamis 9 Mei 2024, 09:23 WITA
Makassar, hnmindonesia.com, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Albaruddin AP dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu.
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan serta keterangan ahli, Albaruddin tidak terbukti korupsi pada proyek pengadaan bibit kakao tahun anggaran 2019 yang merugikan negara Rp 400 juta.
Pada amar putusan yang dibacakan dimuka persidangan Albaruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, olehnya itu Albaruddin dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Putusan serupa juga dijatuhkan pada Ucu BM, mantan Direktur Program Readsi. Hakim berpendapat Ucu BM dan Albaruddin AP tidak terlibat melakukan korupsi.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Makassar.
Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Isnawati KD dan Tawakkal, masing-masing divonis satu tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Vonis bebas terhadap dua orang ASN ini menambah daftar terdakwa korupsi yang dibebaskan hakim PN Makassar.
Sebelumnya JPU Kejari Luwu menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan.