Hakim PN Makassar Batalkan Status Tersangka Kades Ranteballa

 



Rabu 29 Mei 2024, 12:23 WITA


Oleh: Tim HNM, Putri Novasari


Editor: Adi HP


Luwu, hnmindonesia.com, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan membatalkan status tersangka Etik, Kepala Desa Rante Balla (non aktif) dalam sidang praperadilan dengan termohon Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu.



Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan untuk menggugurkan status Etik sebagai tersangka kasus pungutan liar sebagaimana yang disangkakan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu.


Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang, diantaranya Prof. Dr Aswanto, ahli pidana, Yuder, Asis Sangga dan Dewi P.B seluruhnya meringankan pemohon. 



Sementara saksi Yuder dan Asis Sangga yang juga dijadikan saksi saat penyelidikan dan penyidikan oleh polisi juga membantah dimintai uang oleh Etik. Kedua saksi tadi menerangkan jika uang yang mereka transfer ke rekening Etik, merupakan permintaan langsung seorang oknum karyawan perusahaan yang mencatut nama Kepala Desa Rante Balla, Etik.


Sementara Prof. Dr. Aswanto dalam keterangannya sebagai saksi ahli menjelaskan jika penetapan Etik sebagai tersangka bertentangan dengan Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2009 dan KUHAP.


Dr. Adrian Rusmin, Penasehat Hukum Etik mengatakan seluruh petitum pemohon yang dibacakan dimuka persidangan seluruhnya diterima dan menolak eksepsi termohon.


"Dua alat bukti penyidik, proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014. Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum, dan perlu dicatat bahwa putusan praperadilan tersebut, sifatnya final dan mengikat tidak ada lagi upaya hukum lain karena sudah jelas diatur dipasal 82 KUHAP," kata Dr Adrian Rusmin, Rabu (29/5/2024).


Hal senada disampaikan Penasehat Hukum lainnya. Dr. Ade Dwi Putra menambahkan pasca putusan praperadilan dibacakan, penyidik harus memulihkan nama baik kliennya, dan harus segera diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Rante Balla serta mengembalikan hak-haknya.


"Termasuk membuka kembali rekening klien kami yang diblokir bank atas permintaan polisi," ucapnya.



Previous Post Next Post