DPMD Luwu Diduga Tebang Pilih, Dua Kades Tersandung Kasus Hukum, Hanya Satu Dinonaktifkan

 





Jumat 8 Maret 2024, 15:23 WITA


Oleh: Marwan Simalla


Editor: Adi Anugerah


Luwu, Dua Kepala Desa di Luwu yang berstatus tersangka mengaku mendapat perlakuan yang berbeda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu. 


Etik, Kepala Desa Rante Balla, dinonaktifkan setelah berstatus tersangka pada kasus dugaan pungutan liar, sementara Kepala Desa Karatuan, Wahidin, tidak dinonaktifkan meskipun sudah berstatus terpidana karena kasus pidana pemilu.


"Kami sudah dinonaktifkan sebagai kepala desa meskipun masih berstatus terduga, sementara ada oknum kades yang sudah berstatus terpidana tapi tidak diberi sanksi, apakah ini bisa disebut tebang pilih," kata Etik, Jumat (8/3/2024).


Etik kemudian meminta DPMD berlaku adil dan tidak tebang pilih. Idealnya saat oknum Kades telah berstatus tersangka, harus dinonaktifkan seperti yang dialaminya.


Sebelumnya Wahidin, Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Luwu. Wahidin terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan didakwa satu bulan penjara. Sayangnya, meski sudah divonis bersalah, Wahidin masih menjabat Kepala Desa.









Previous Post Next Post