Minggu 14 Januari 2024, 09:23 WITA
Oleh: Tim HNM, AS Anugerah
Editor: Adi Barapi
Luwu, hnmindonesia.com, Kasus korupsi pengadaan bibit kakao pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Makassar.
Empat orang terdakwa yang duduk dikursi pesakitan diantaranya Ucu Butun Manurun, mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian, Albaruddin AP, mantan Kepala Dinas Pertanian, Isnawati Kadir dari CV Marga Sejahtera dan Tawakkal, penangkar bibit kakao.
Pada laman SIPP PN Makassar, diuraikan dakwaan primair dan subsidaire para terdakwa.
Terdakwa Ucu Butun selaku Manager Program Rural Empowerment And Agricultural Scalling-up Initiative (READSI) di Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Nomor: 520.1/1687/DISTAN/V/ 2020 tanggal 11 Mei 2020, tentang Perubahan Susunan Pengelola Program Kabupaten (District Program Management Office/ DPMO) pada kegiatan READSI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019-2023 bersama Isnawati Kadir selaku Direktur CV. Marga Sejahtera dan Tawakkal selaku penangkar bibit kakao pada Januari sampai Desember 2020 didakwa melakukan perbuatan korupsi menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 487.516.000.00 sesuai audit BPKP.
Para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesua Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Albaruddin AP dalam dakwaan primairenya diuraikan bahwa Albaruddin AP selaku Kepala Dinas telah memerintahkan saksi Ucu Butun untuk mengambil alih peran 28 Kelompok tani penerima hibah pada program READSI tahun anggaran 2020 untuk melakukan kesepakatan atau kontrak pembelian bibit Kakao pada Tawakal selaku penangkar bibit kakao di Kecamatan Noling dengan tidak melibatkan
kelompok tani secara langsung dalam melakukan penyeleksian persyaratan kemampuan penyedia, negosiasi, dan kesepakatan kontrak tersebut yang mana terdakwa Ucu atas perintah terdakwa Albaruddin tersebut melakukan negosiasi dan membuat kesepakatan kontrak dengan Tawakal selanjutnya bekerjasama dengan perusaahan CV. Marga Sejahtera melalui Isnawati selaku Direktur, padahal terdakwa Ucu dan terdakwa Albaruddin AP mengetahui jika Tawakal selaku penangkar bibit kakao tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bibit kakao yang bersertifikat atau berlabel, sehingga melanggar ketentuan prinsip pengadaan oasal 6 dan ketentuan etika pengadaan pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun Albaruddin, secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa, dia berkilah tidak pernah memberikan perintah pada Ucu selaku manager program Readsi.
"Saya selaku Kepala Dinas Pertanian waktu itu, tidak punya kewenangan mengatur program Readsi, tapi tidak masalah, saya akan memberikan keterangan yang terstruktur di hadapan majelis hakim," kata Albaruddin beberapa saat setelah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah menetapkan tiga orang tersangka pada program pengadaan bibit kakao Dinas Pertanian Kabupaten Luwu. Dari hasil penyidikan dan keterangan para tersangka, Kejari kembali menetapkan Albaruddin selaku Kepala Dinas sebagai tersangka. Tak lama berselang usai berstatus tersangka, Bupati Luwu, Basmin Mattayang mencopot Albaruddin sebagai Kepala Dinas Pertanian dan dimutasikan ke Asisten III bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Luwu.