Kapolres Luwu Jabarkan Pengungkapan Kasus Menonjol Tahun 2023

 





Jumat 29 Desember 2023




Oleh: Marwan Simalla




Luwu, hnmindonesia.com, Kepolisian Resor Luwu menggelar Rilis Akhir Tahun untuk mengevaluasi dan merefleksi kinerja dan capaian sepanjang tahun 2023 bertempat  di Aula Tebbake Tongngenge Polres Luwu, Jumat siang (29/12/23). 




Rilis akhir tahun tersebut merupakan wujud transparansi Polri sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta wujud pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat, sekaligus sebagai bahan evaluasi guna perbaikan tugas pada tahun mendatang.





Dalam penyampaiannya, Kapolres Luwu terlebih dahulu mengucapkan rasa terima kasih kepada awak media yang telah hadir dalam kegiatan rilis akhir tahun 2023 di Polres Luwu. 




Arisandi memaparkan capaian kinerja baik Polres maupun Polsek jajarannya sepanjang tahun 2023. Diantaranya, berbagai operasi kepolisian yang telah dilakukan Polres Luwu sepanjang tahun 2023 seperti Operasi Keselamatan, Operasi Antik Lipu, Operasi Bina Kusuma, Operasi Ketupat, Operasi Sikat Lipu, Operasi Patuh Pallawa, Operasi Pekat, Operasi Zebra dan Operasi Mantap Brata serta Operasi Lilin yang masih berlangsung hingga saat ini.




Disampaikan juga berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka cooling system diantaranya penanaman pohon dan mangrove sebanyak 2.256 bibit, Polri Peduli Literasi dengan penyaluran buku sebanyak 618 buah di sekolah SD, SMP, SMA terpencil di Kab. Luwu, pembuatan sumur bor serta penyaluran air bersih di daerah yang terkena dampak El-Nino, turnamen sepak bola Kapolres Luwu Cup III, Bhayangkara Bike Cross Country, pembinaan pelajar Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan lomba foto candid khusus jurnalis/wartawan dalam rangka HUT Bhayangkara.




Untuk data perbandingan laka lantas dan penindakan pelanggaran lalu lintas sendiri, dari tahun 2022 s/d 2023 mengalami penurunan, dimana jumlah laka lantas pada tahun 2022 sebanyak 286 kasus dan tahun 2023 sebanyak 266. Penindakan pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 sebanyak 1.357 dan di tahun 2023 sebanyak 1.195, mengalami penurunan karena tindakan lebih diarahkan kepada tindakan yang bersifat teguran. 




Khusus penanganan perkara narkotika, secara kuantitas pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Jumlah Laporan Polisi pada tahun 2022 sebanyak 33 kasus sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 50 kasus. Jumlah tersangka tindak pidana narkotika pada tahun 2022 sebanyak 41 orang sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 75 orang. Meski barang bukti shabu mengalami penurunan pada tahun 2023 menjadi 53,19 gr dari tahun 2022 yang sebanyak 181,51 gr, namun pada barang bukti obat daftar G mengalami peningkatan dari 5.020 butir pada tahun 2022 menjadi 9.934 butir pada tahun 2023 serta ditemukan adanya peredaran daun ganja sebanyak 70,02 gr pada tahun 2023 yang tidak ditemukan pada tahun sebelumnya.




Dalam rilis ini Kapolres Luwu juga memaparkan penanganan beberapa kasus menonjol yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kades Ranteballa Kec. Latimojong dan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaraan di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqamah Cilallang Kab. Luwu.




“Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan pungutan tidak sah terhadap penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) baru yang tersangkanya Kades Ranteballa Sdri. E, terhadapnya tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik dan menimbang kondisi kesehatan tersangka berdasarkan rekam medis yang dimilikinya,” tegas Arisandi.




Untuk perkara pengrusakan dan percobaan pembakaraan di Pondok Pesantren Darul Istiqamah Kamanre sendiri, Arisandi menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka baru.




“Sebelumnya kami telah menetapkan 4 orang tersangka atas perkara pembakaran yang 2 di antaranya masih DPO dan masih kita cari terus bahkan ke lubang tikus sekalipun. Dalam perkembangannya kami kembali menetapkan 3 orang  tersangka baru untuk TKP yang sama dalam dugaan perkara menghasut di muka umum secara lisan maupun tulisan supaya orang melakukan perbuatan pidana, yakni saudara MY, saudari Hj. IF, dan saudari Hj. M.” Lanjutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 1403/Palopo Letkol Arm. Kabit Bintoro Priyambodo, S.IP., Kepala Bakesbangpol Kab.Luwu H. Kamal, S.Pd., M.M., Ketua Bawaslu Kab. Luwu Irpan, S.H., M.H., Pabung Luwu Kodim 1403 Mayor Kav. Suparman, S.Pd., Waka Polres Luwu Kompol La Makkanenneng, S.E., seluruh pejabat utama Polres Luwu, serta segenap insan pers se-Kabupaten Luwu.

Previous Post Next Post