Jadi Tersangka Kasus Pungli, Kades Rante Balla Dilarikan ke Rumah Sakit

 






Kamis 7 Desember 2023, 07:18 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla




Luwu, hnmindonesia.com - Kepala Desa Rante Balla, ET, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bataraguru, Belopa, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pekan lalu.


"Sakitnya agak berat, Diagnosanya diabetes dan jantung," kata dr Daud Mustaqim, Direktur RSUD Batara Guru, Belopa, Senin (5/12/2023) lalu.


Adapun Kepala Kepolisian Resort Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, ET dibawa ke rumah sakit beberapa saat setelah mengetahui dirinya akan ditahan. Tersangka diduga shok setelah disodorkan surat perintah penahanan.


"Iya dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya langsung menurun setelah ditetapkan tersangka dan akan ditahan," kata AKBP Arisandi, Kapolres Luwu, Kamis (7/12/2023).


Arisandi menambahkan, setelah kondisi kesehatan ET membaik, dia akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ET kata Arisandi, sudah didampingi tim Penasehat Hukum (PH).


Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, ET tersangka kasus korupsi dan dijerat pasal 12e tentang tindak pidana korupsi. ET dilarikan ke RS setelah disodorkan surat perintah penahanan.


"ET menolak menandatangani surat perintah penahanan dan beralasan mau menghubungi keluarganya. Tapi kalau kondisi kesehatannya sudah membaik, kembali kita BAP sebagai tersangka," kata Saleh.


ET dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa, memungut uang hingga ratusan juta pada warga yang mengurus surat tanah.






Previous Post Next Post