Senin 4 Desember 2023, 17:05 WITA
Oleh: Marwan Simalla
Luwu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Luwu menggelar rapat paripurna pengemuman pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang di ruang paripurna DPRD Luwu, Senin 4 Desember 2023.
Rapat pengumuman pemberitahuan ini digelar usai rapat paripurna pelantikan Bahar sebagai Anggota DPRD Luwu pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Wahyu Napeng.
Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali mengatakan rapat paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1.
"Bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur," ucap Rusli.
Ketua DPRD Luwu menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.73-267 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan masa jabatan Bupati lima tahun.
"Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2019 sehingga masa jabatan Bupati berakhir pada tanggal 16 Februari 2024," ucap Rusli.
Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 kata Rusli, ditegaskan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. (ADV).