OPINI: Dinamika Pembebasan Lahan dan Percepatan Produksi PT Masmindo

 



Luwu, hnmindonesia.com - Kemajuan yang telah dicapai Masmindo dalam kompensasi lahan saat ini mendapat instruksi dari  Tim Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu beberapa waktu yang lalu.


Instruksi itu disebutkan agar PT Masmindo segera melakukan kegiatan konstruksi baik di atas lahan-lahan yang telah dikompensasi maupun di lahan-lahan dengan status tanah negara bebas serta penyelesaian akhir kompensasi lahan yang  tersisa dan segera produksi tahun 2025.


Dalam hal ini Masmindo selaku pemegang Kontrak Karya beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki alas hak atas tanah yang sah secara hukum sesuai dengan “Pasal 136 ayat 1 Undang–undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan lahan pertambangan yang menyatakan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”


Hal ini dikuatkan dengan Pasal 175 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kompensasi dijelaskan pada ayat (1)


Pada kegiatan media Sharing Sasion III yang digelar PT Masmindo beberapa hari yang lalu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Masmindo Dwi Area, Mustafa Ibrahim mengatakan, mekanisme kompensasi lahan masyarakat yang di dalam kontrak karya Masmindo itu telah sesuai aturan yang berlaku.


“Masmindo tidak serta merta mengkompensasi lahan masyarakat tanpa melibatkan pemerintah setempat untuk memastikan lahan yang dikompesasi itu benar-benar milik warga yang memiliki dokumen asli” ucap Mustafa.


Kepala BPN Luwu juga mengingatkan agar Camat dan kepala desa selalu berhati-hati jika akan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya. Beliau menegaskan bahwa SKT bukanlah bukti kepemilikan atas lahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan tersebut dan yang inipun harus dibuktikan secara fisik di lapangan dengan adanya bukti tanam tumbuh yang dikelola. 


Sehingga bisa disimpulkan segala prosedur dan mekanisme yang dilakukan Masmindo dalam pembebasan lahan masyarakat sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Masmindo tidak seperti yang selalu dituduhkan oleh oknum-oknum tertentu di Luwu bahwa Masmindo pada proses kompensasi lahan tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba.


Namun tidak dapat dipungkiri bahwa situasi seperti ini selalu saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti baru-baru ini yang terjadi, seorang oknum kepala desa diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dan mengganti nama pemilik asli lahan yang masuk area konsesi Kontrak Karya Masmindo.


Akibat ulah oknum Kades tersebut, Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah tersebut telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Luwu.


Karena kuatnya dugaan mahasiswa terhadap oknum Kades tersebut melakukan praktik mafia tanah maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah sudah dua kali  menggelar demonstrasi depan Mapolres Luwu.


Tuntutan utama mereka yakni memdesak Polres Luwu agar oknum Kades Rante Balla ditangkap Polisi, sebab diduga dalang mafia tanah dan sudah banyak merugikan warga pemilik lahan di Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong.


Sementara di sisi lain ada juga oknum-oknum yang seolah ingin menjadi pahlawan dengan alih-alih memperjuangkan hak-hak warga pemilik lahan yang masuk wilayah konsesi Masmindo dengan tidak mempercayai Satgas Percepatan Investasi Luwu yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.


Padahal Satgas Percepatan Investasi Luwu ini adalah Satgas resmi yang telah dibentuk Pemerintah Daerah yang di pimpin langsung  oleh Sekretaris Daerah Luwu, H. Sulaiman dan di dalamnya terdiri dari unsur  Pemerintah Daerah, DPRD Luwu, TNI, Polri dan Kejaksaan.


Pastinya dalam menjalankan tugasnya Satgas ini jelas mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam percepatan investasi di Luwu.


Keseriusan Satgas ini sudah dibuktikan dengan membuka dan mengoperasikan pelayanan publik terkait percepatan penyelesaian proses kompensasi lahan PT Masmindo Dwi Area yang bertempat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Ranteballa. 


Posko Satgas ini beroperasi setiap pkl 09.00 – 15.00 WITA selama 3 hari setiap minggunya pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Posko Satgas akan terus dibuka hingga 29 November 2023 mendatang.

 

Petugas posko berasal dari sejumlah dinas terkait di Kabupaten Luwu, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, serta Pemerintah Kecamatan Latimojong. 


Selain itu, sejumlah unsur lain yang bertugas di posko ini juga mencakup para personil dari Kodim 1403 Sawerigading, Kejaksaan Negeri Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu, dan Satuan Reskrim Polres Luwu. Dalam rangka pencocokkan dan kesesuaian data dengan pihak Perusahaan, sejumlah karyawan Masmindo di departemen Land Acquisition & Management juga ikut bertugas di posko dan memberikan pelayanan yang diperlukan warga.  

 

Posko ini terutama memberikan sejumlah pelayanan bagi warga masyarakat seperti pelayanan pembuatan pajak bumi dan bangunan (PBB), menerima pengaduan masyarakat, serta juga tindak lanjut proses pengecekan lahan yang diadukan warga untuk dicarikan solusinya. 


Sudah ada puluhan warga setempat yang datang ke posko tersebut mengadukan masalah lahannya dan telah dilayani petugas posko dengan baik, artinya masyarakat sangat percaya dengan Satgas ini, tidak seperti dengan tuduhan pihak-pihak lain.


Permasalahan umum yang mereka adukan umumnya berkisar tentang status lahan garapan mereka yang termasuk dalam status lahan tutupan atau ‘tanah negara bebas’ proses penyelesaian kelengkapan berkas-berkas administratif untuk kompensasi lahan dengan pihak Pemerintah Desa, serta konflik atau sengketa yang terjadi secara internal diantara pemilik-penggarap dan juga di dalam keluarga pemilik lahan itu sendiri. 


Masalah sengketa kepemilikan lahan ini telah diidentifikasi oleh Tim Satgas dan Perusahaan sebagai salah satu hal yang memperlambat penyelesaian kompensasi lahan di Masmindo, di samping adanya masalah-masalah lain, seperti keabsahan dokumen kepemilikan dari para pemilik lahan.

 

Dengan adanya posko ini, diharapkan akan diperoleh solusi-solusi yang baik bagi para pemilik lahan terkait penyelesaian kompensasi lahannya dengan pihak Masmindo. 


Bagi Masmindo sendiri berdirinya posko ini tentunya akan bermanfaat sangat besar dalam mendorong percepatan ketersediaan lahan yang diperlukan perusahaan untuk kebutuhan pembangunan fasilitas tambangnya. 


Sesuai informasi sebelumnya, tahapan konstruksi Masmindo sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal November 2023 ini, yang akan dimulai dengan pembangunan fasilitas pengambilan air (raw water intake), pembangunan menara telekomunikasi (telecommunication tower), serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

 

Dalam pembukaan posko tersebut Ketua Satgas Percepatan Investasi / Sekda Luwu H. Sulaiman, MM menyampaikan,“Semua pihak di Kabupaten Luwu perlu mendukung proses percepatan investasi di daerah kita ini, termasuk dukungan kita semua agar Masmindo bisa segera beroperasi”. 


“Dengan bisa berjalannya kegiatan Masmindo dan juga sejumlah perusahaan lain yang saat ini beroperasi di Luwu maka akan semakin menunjukkan citra Luwu sebagai ‘daerah ramah investasi’. Ini tentunya akan bermanfaat besar bagi pembangunan dan kemajuan wilayah kita, termasuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya” sambungnya.


Sangat keliru jika ada pihak-pihak di luar PT Masmindo dan Satgas Percepatan Investasi  menilai mereka telah mengesampingkan hak pemilik lahan atau terlibat mafia tanah.


Pada dasarnya warga pemilik lahan daerah konsesi Masmindo berharap agar Kementrian Polhukam bisa mendengar langsung suara rakyat sesungguhnya bahkan bukan mendengarkan suara perseorangan atau kelompok yang syarat dengan Kepentingan. 

Previous Post Next Post