Jumat 13 Oktober 2023, 10:23 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan
Editor: Adi Barapi
Luwu, hnmindonesia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan memvonis Muhtar Lubis alias Jenderal dengan pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp 1miliar atau mengganti dengan kurungan penjara 6 bulan.
Vonis Jenderal satu tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Jenderal dengan pidana penjara selama 6 tahun. Jenderal terbukti bersalah menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) tentang narkotika.
Sidang pembacaan putusan Jenderal dibacakan majelis hakim PN Luwu Rabu (11/10/2023) yang lalu.
Dalam amar putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selain pidana penjara selama tujuh tahun, belasan handphone turut disita untuk dimusnahkan.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Luwu, menangkap tiga orang pengguna dan kurir sabu. Keduanya adalah Baharuddin alias Afed dan Firmanto alias Anto, dari hasil pnyelidikan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 1.68 gram dari Jenderal. Selanjutnya Satres Narkoba menelusuri keberadaan Jenderal dan berhasil ditangkap di Kota Palopo.
Jenderal merupakan bandar sabu di Palopo yang dikenal licin, dia beberapa kali berhasil kabur dari incaran polisi. Kali ini, Jenderal harus meringkuk di Lapas Kelas II A Palopo selama 7 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdi mengatakan pengungkapan penyalahguna sabu di wilayahnya sedang digencarkan. Abdi berharap peran aktif masyarakat dalam menudukung langkah polisi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
"Makin canggih cara penyalahguna narkotika untuk mengedarkan sabu, dari itu, peran aktif masyarakat sangat kita butuhkan," kata IPTU Abdi, Kasat Res Narkotika Polres Luwu, Jumat (13/10/2023).