Senin 4 September 2023/ 10: 23 WITA
Oleh: Tim HNM, Adi Barapi
Editor: AS Anugrah
Palopo, hnmindonesia.com - Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan penjualan alat dan mesin pertanian kelompok tani sipatuo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Palopo, Sulawesi Selatan.
"Kita periksa saksi-saksi dulu setelah surat penyelidikannya kami terbitkan, jadi fokus kami tidak hanya ke alsintan ini, tapi juga pada alsintan lainnya," kata IPTU Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Palopo, Senin (4/9/2023).
Alvin menambahkan dari hasil penyelidikan awal, oknum yang diduga menjual alsintan tersebut, berkelit dan mengklaim jika alsintan jenis jonder tersebut hanya dipersewakan, bukan dijual.
"Nah ini yang kami telusuri, karena pengakuannya disewakan, bukan dijual, kita akan telusuri dan harus bisa dibuktikan kebenarannya bahwa benar alsintan ini disewakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kota Palopo, Ibnu Hasyim membantah alsintan tersebut dijual, keterangan Ibnu berdasarkan pengakuan Ruhadi, oknum yang diduga menjual alsintan tadi.
"Jondernya di Luwu Utara, disewakan, tapi sudah kami tarik dan sekarang sudah tiba di Kantor," kata Ibnu Hasyim.
Ibnu tidak lagi bersedia membeberkan data alsintan bantuan Kementerian Pertanian dan beralasan harus melapor terlebih dahulu ke pimpinannya.
"Saya merasa menjadi fitnah," katanya lagi.
Ibnu dengan tegas membantah tudingan yang menyebut uang hasil menjual alsintan tersebut mengalir padanya.