Kamis 14 September 2023, 10:23 WITA
Oleh: Tim HNM, A. Makka
Editor:Adi Barapi
Luwu Timur, hnmindonesia.com - Tim Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Agararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (13/9/2023) kemarin. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah negara di area pencadangan kawasan transmigrasi Desa Buangin, Kecamatan Towuti, tahun 2019.
"Ada 12 sertifikat yang kami sita di BPN, dan kami tegaskan agar seluruh saksi-saksi atau pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggalkan penyidikan ini, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas," kata Yadyn S Palebangan, Kepala Kejari Luwu Timur, dalam siaran persnya.
Selain Kantor ATR/BPN, Tim Kejari juga menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Desa Buangin, Rumah warga inisial R, dan rumah warga inisial HK di Desa Pekaloa.
Di empat lokasi berbeda tadi, tim Jaksa juga menyita sejumlah dokumen, diantaranya sertifikat tanah yang dikeluarkan ATR/BPN, satu bundel surat keterangan tanah, satu bundel permohonan penerbitan tanah, peta lokasi tanah desa Buangin dan satu bundel tanda terima dari ATR/BPN.
Sementara di ATR/BPN, selain 12 sertifikat asli PTSL, juga ikut disita 22 copy sertifikat tanah PTSL tahun 2021, SK penerbitan sertifikat tanah dan dokumen lainnya.
"Selanjutnya terhadap seluruh dokumen tadi, kami lakukan penelitian dan digunakan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yangbakan digunakan dugaan mafia tanah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Pospera Luwu Timur, Awaluddin Wahab, memberikan apresiasi kepada Kejari Luwu Timur yang serius menangani dugaan mafia tanah tersebut.
Awaluddin berharap kasus ini bisa memberi efek jerah pada oknum nakal yang mempermainkan program PTSL.
"Tentu saja kita berikan apresiasi yang tinggi pada tim Kejari yang serius menuntaskan perkara ini, semoga pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Awaluddin.