(Dok KPU Luwu)
Selasa 5 September 2023/ 08:23 WITA
Oleh: Tim Hnm, Adi Barapi
Editor: AS Anugrah
Luwu, hnmindonesia.com - Yusma, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terancam dipecat setelah berani mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerahnya.
"Kami PPS dibebani biaya untuk menyediakan konsumsi saat KPU Kabupaten dan rombongan berkunjung ke wilayah Kamanre, sebelumnya juga saat kegiatan karnaval PPS juga dimintai sumbangan," kata Yusma, belum lama ini.
Yusma adalah sekretaris PPS di Desa Tabbaja, dia lalu menjelaskan permintaan sumbangan itu disampaikan melalui whatsapp grup, Yusma mengaku sempat menanyakan bagaimana cara membuat pertanggungjawaban jika harus berpartisipasi menggunakan anggaran PPS.
"Karena PPK juga sudah ada anggarannya sendiri, sehingga saya beranikan diri bertanya soal permintaan sumbangan itu tadi, dasarnya apa dan peruntukannya untuk apa," katanya.
Keberaniannya mengungkap penyalahgunaan kewenangan PPK tersebut berbuntut panjang. Yusma justru terancam dipecat sebagai PPS, Pengusulan namanya untuk digantikan juga telah dilakukan.
"Informasinya PPK sudah rapat dan membahas pengusulan penggantian namaku," katanya.
Sementara Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengatakan KPU sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut di tingkat PPK, dari pengakuan PPK, tidak ada permintaan sumbagan.
"Tapi ada kesepakatan dalam rapat untuk melakukan urunan terkait konsumsi yang dilakukan oleh PPK bersama PPS, inipun seikhlasnya tidak ada pemaksaan, jadi kalau ada yang tidak ikut urunan tidak masalah," kata Hasan Sufyan, Selasa (5/9/2023).
Hasan menambahkan, urunan boleh saja, tapi tidak boleh dipaksakan, namun jika iuran atau sumbagan sifatnya memaksa itu baru pelanggaran.
"Sejauh ini belum ada kami temukan indikasi itu, teman-teman bisa cek di PPK apakah pemaksaan itu ada, dan perlu diketahui bahwa operasional terkait penyelenggaraan pemilu di tingkat PPS maupun PPK itu sudah ada, bahkan setiap tahapan ada anggarannya," ujarnya.
Terkait isu rencana pemecatan, Hasan menyebut kewenangan itu ada di tingkat PPS Desa atau Kelurahan.
Sebelumnya Yusma membeberkan permintaan sumbangan dari PPK Kecamatan Kamanre agar PPS di wilayah kerjanya berpartisipasi untuk menyambut kunjungan kerja KPU Kabupaten Luwu ke Kamanre.
Permintaan sumbangan itu beredar di kalangan PPS. Tak hanya sekali, permintaan serupa juga pernah dilakukan saat PPK mengikuti karnaval 17 Agustus lalu.
Adapun Arhan, anggota PPK Kamanre, membenarkan adanya permintaan sumbangan kepada PPS, tapi permintaan sumbangan itu, telah disepakati
"Itu kegiatan bersama bukan kegiatan PPK saja. Terkait devile itu untuk konsumsinya mereka juga patungan setelah pawai. Itupun sebelumnya telah di rapatkan sama sama PPS. Kami tidak mengumpulkan kalau bukan kesepakatan bersama," kata Arham.