31 Kepala Desa di Luwu Deklarasi 5 Pilar STBM

 



Sabtu, 16 September 2023


Oleh : Marwan Simalla


Editor : Anugrah W


Luwu,,hnmindonesia.com.- Sebanyak 31 Kepala Desa dari 12 Kecamatan melakukan Deklarasi 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dipusatkan di lapangan Andi Djemma Belopa, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Jum’at (15/9/2023).


Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary Basir dalam laporannya mengatakan, deklarasi STBM kali ini merupakan yang kedua setelah deklarasi pertama dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.


“Pada deklarasi pertama, sebanyak 94 Kepala Desa ikut melakukan deklarasi. Untuk tahap 2 ini tercatat 31 Kepala Desa, sehingga total yang telah melakukan deklarasi sebanyak 125 desa,” katanya.


Deklarasi dan pembacaan komitmen bersama untuk melaksanakan 5 pilar STBM yang dipimpin oleh Kepala Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi, Sriyanto, Rosnawary menambahkan, bahwa Luwu terdapat 22 Kecamatan, 207 desa, dan 20 kelurahan.


“Sehingga total desa yang telah melalukan deklarasi disbandingkan dengan jumlah total desa dan kelurahan telah mencapai lebih dari 50%,” ungkap Kadis Kesehatan Luwu.


“Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada bapak Bupati Luwu dan ibu Ketua TP-PKK. Berkat dukungan beliau sehingga semua desa yang ada serius menerapkan 5 pilar STBM sebagai upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Semoga usaha ini dapat kembali membawa Kabupaten Luwu meraih penghargaan tertinggi dibidang Kesehatan, yakni penghargaan Swasti Saba Wistara untuk kedua kalinya,” tututnya.


Bupati Luwu, Basmin Mattayang, mengatakan, penerapan 5 pilar STBM ini menjadi tugas seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan yang bermuara pada upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat


“Ini tugas kita semua dalam melakukan pendekatan merubah perilaku masyarakat agar hidup bersih dan sehat. Atas nama pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada para kepala desa dan masyarakatnya yang berkomitmen untuk melaksanakan 5 pilar STBM,” katanya.


Lima pilar STBM mencakup perilaku masyarakat agar berhenti buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.


“Dibutuhkan implementasi dilapangan, bukan hanya sekedar teori belaka. Untuk itu, Camat dan Kepala Desa harus bangun niat yang baik, menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatnya, rajin turun melakukan sosialisasi agar apa yang kita deklarasikan hari ini berjalan sesuai apa yang kita harapkan bersama,” tambah Basmin Mattayang.


Melihat animo pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Luwu dalam menerapkan 5 pilar STBM, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammadong, mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas usaha tersebut.


“Mencapai angka diatas 50% dari total desa yang ada, bukan hal yang mudah, apalagi masih jarang kabupaten/kota yang bisa mencapainya,” katanya.


Menurut Muhammadong, STBM itu adalah perilaku yang seharusnya membudaya dimasyarakat. Meski menjadi sebuah gerakan tetapi harus butuh pendampingan agar pencapaiannya bukan hanya sekedar untuk mendapatkan sertifikat.


“Jadi tugas dinas Kesehatan termasuk puskesmas nantinya sedapat mungkin bisa melakukan pendampingan terhadap kepala desa. Kepala desa juga harus punya strategi pendekatan pada masyarakatnya,” jelasnya


“Modal dasar kita di Luwu menjadi luar biasa karena kepedulian pemerintah daerah khususnya bapak Bupati dan ibu Bupati mampu memanfaatkan setiap momen dengan baik melakukan pendekatan-pendekatan humanis kepada masyarakat,” tutupnya.


31 Desa yang melakukan Deklarasi antara lain Desa Laloa, Desa Dadeko, Desa Gandang Batu dan Desa Malewong (Kecamatan Larompong Selatan), Desa Buntu Matabing dan Desa Bilante (Kecamatan Larompong), Desa Botta dan Desa Papakaju (Kecamatan Suli), Desa Tallang dan Desa Buntu Barana (Kecamatan Suli Barat), Desa Kadong-kadong, Desa Marinding, Desa Tetekang, Desa Bonelemo, Desa Saronda, Desa Tumbu Bara, Desa Sampeang dan Desa Bonelemo Barat (Kecamatan Bajo Barat).


Desa Tabbaja dan Desa Salu Paremang (Kecamatan Kamanre), Desa Parekaju, Desa Tampa, Desa Mario dan Desa Tumale (Kecamatan Ponrang), Desa Baroa Kecamatan Bua, Desa Bolong Kecamatan Walenrang Utara, Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi, Desa Tanjong Kecamatan Bupon, Desa Salu Induk, Desa Jenne Maeja dan Desa Pattedong Selatan (Kecamatan Ponrang Selatan). (*)

Previous Post Next Post