Tidak Aman, Dinkes Imbau Masyarakat Agar Tidak Menggunakan Produk Kosmetik Yang Tidak Miliki Izin BPOM

 




Senin, 21 Agustus 2023


Oleh : Marwan Simalla


Editor : Anugrah W


Luwu, hnmindonesia.com,-  Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, imbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli, baik itu produk makanan dan minuman maupun produk kosmetik.


Salah satu produk kosmetik yang tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang masih beredar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yakni produk dengan merk Dinda Skin Care.


Walaupun sudah pernah dilakukan pengawasan dan penarikan produk oleh Loka BPOM Palopo namun faktanya produk Dinda Skin Care ini masih beredar dipasaran bahkan dijual secara online.


Kosmetik ini, diduga diproduksi skala rumahan, lokasinya berada di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Kepala Bidang SDMK Dinas Kesehatan Luwu, Surahma Hidayat, menyampaikan bahwa tahun lalu produk kosmetik ini sudah dilakukan pengawasan dan penarikan produk oleh LOKA BPOM Palopo.


“Info yang masuk ke saya, bahkan sudah sampai ada putusannya itu, cuma saya belum mengetahui persis detail putusannya” ucapnya saat dikonfirmasi media BUA WhatsApp, Senin, 21 Agustus 2023.


“Yang jelasnya produk itu melanggar, makanya Loka BPOM tindak lanjuti dan penegakan aturannya sudah dilakukan oleh pihak berwenang tahun lalu” sambungnya.


Surahma menjelaskan bahwa pihak  Dinas Kesehatan Luwu untuk produk kosmetik seperti itu hanya koordinasikan ke BPOM.


“Kami dari Dinkes terus berupaya melakukan edukasi yakni penyebaran informasi ke masyarakat bahwa produk tersebut tidak memiliki ijin edar” ungkapnya.


Menurutnya, untuk pengawsan obat dan makanan, Dinkes rutin melakukan pengawasan dan bimtek ke Saryanfar serta secara periodik melakukan PKP/ Penyuluhan Keamanan Pangan bagi para pelaku industri pangan olahan.


Sedangkan untuk peredaran kosmetik ilegal kata Surahma, upaya pencegahannya hanya melalui penyuluhan kosmetik aman.


“Jika ada laporan masyarakat maka kami koordinasikan ke BPOM Palopo untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak berwenang” ungkapnya.


Yang jelasnya kata Surahmma, Dinkes tetap melaksanakan tupoksi di kesehatan dan keamanan obat dan makanan.


“Jadi kalau produknya tidak punya izin edar sudah pasti menyalahi aturan” ucapnya.


Sementara itu, dari hasil penelusuran melalui website resmi BPOM-RI, beberapa hari lalu, produk kosmetik Dinda tidak ditemukan.


Adapun Kepala Loka BPOM Palopo, Mardianto mengaku akan mengecek produk kosmetik tadi, terdaftar atau tidaknya di BPOM.


“Setelah kami cek, produk kosmetik ini belum terdaftar, sementara produk yang belum terdaftar, belum dijamin keamanan dan mutunya,” kata Mardianto, Selasa (15/8/2023). (*)

Previous Post Next Post