Ayah dan Anak jadi Tersangka Pengeroyok Perawat di Puskesmas, Kini Ditahan

 





Rabu 30 Agustus 2023/ 13:23 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla


Editor: Adi Barapi


Luwu, hnmindonesia.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang tersangka penganiayaan terhadap seorang perawat di Puskesmas Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (22/8/2023). Kedua tersangka adalah IB dan YG sementara korbannya berinisial AA.


"Korbannya adalah seorang perawat di Puskesmas Bua, sementara pelaku telah kita tangkap dan sekarang menjalani pemeriksaan di unit I Pidum," kata IPDA Muh Sultan, Kanit Tipiter Polres Luwu, Rabu (30/8/2023).


Sultan menambahkan kedua tersangka merupakan anak dan bapak, keduanya mengeroyok korban karena dilarang masuk ke ruang IGD, di mana saat itu, seorang keluarga pelaku sedang menjalani pertolongan medis setelah terlibat kecelakaan Lalulintas.


Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Anak dan bapak ini kini mendekam di sel Polres Luwu.


"Mereka cukup kooperatif dan saat ini kita tahan," katanya.


Sultan berharap kasus serupa tak lagi terulang. Dia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan yang bisa merugikan dirinya dan orang lain.


Adapun IB, dihadapan polisi dia mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya.


"Menyesal pak dan kami benar-benar khilaf sehingga mengeroyok korban, saat itu kami dalam kondisi panik," kata IB sambil tertunduk.



Previous Post Next Post