Senin 10 Juli 2023/ 19:23 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla
Editor: Adi Nugraha
Luwu, hnmindonesia.com - Satuan Lalulintas Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menindak mobil odol (Over Dimensi-Over Load) tujuan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Mobil minibus membawa muatan berlebih atau Odol ini, diberi surat Tilang (Bukti Pelanggaran) saat menggelar operasi hunting di Jalan Trans Sulawesi, Belopa, petang tadi, Senin (10/7/2023).
"Tidak ada negosiasi lagi, sudah sering kami beri teguran bahkan tilang tapi tidak jerah juga," kata AKP Mahrus Ibrahim, Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, Senin (10/7/2023).
Mahrus menyebut, mobil minibus membawa muatan lebih seperti sepeda motor serta barang pecah belah lainnya, sangat membahayakan pengendara lain, termasuk penumpang yang dibawanya. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan mobil minibus sebagai tumpangan jika membawa barang melebihi kapasitasnya.
"Kami tegas, kalau temukan di jalan akan kami hentikan dan jika berulang kami akan kandangkan mobilnya atau turunkan muatannya," ujarnya.
Adapun Jafar, seorang penumpang mobil odol asal Kabupaten Bone, mengaku membayar Rp 800ribu untuk sepeda motornya.
"Sebenarnya takut juga pak karena kami ditumpuk bersama barang, tapi kondisi seperti ini sudah biasa," katanya.
Dia menambahkan perjalanan dari Kabupaten Bone ke Kabupaten Morowali ditempuh selama 24 jam.
"Rata-rata mobil begini (Odol) tujuan morowali pak," ujarnya.
Sebelumnya Satlantas Polri serentak menggelar operasi patuh dengan sasaran pelanggaran lalulintas. Operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli hari ini.