Sabtu 22 Juli 2023/ 11:23 WITA
Oleh: Tim HNM, Elyas Bhagy
Editor: Adi Nugraha
Kolaka Utara, hnmindonesia.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Junus, ditetapkan tersangka korupsi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Junus jadi tersangka dalam proyek pembangunan bandara Kolaka Utara. Junus tidak sendiri, jaksa juga turut menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Sopyan selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Jamal, kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo mengatakan penetapan tersangka ini setelah jaksa menemukan dua alat bukti yanh cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal korupsi.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka untuk perkara penyidikan pada proyek penyiapan dan pematangan bandara," kata Kepala Kejari Kolaka Utara, Henderina Malo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari, pada Sabtu (22/7/2023).
Sebelum menetapkan tiga tersangka, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 39 saksi.
"Adanya tersangka lain dalam kasus ini masih cukup terbuka, beri kami waktu terus bekerja menuntaskannya karena tidak mungkin hanya tiga orang tersangka ini yang bekerja," katanya.
Meski sudah berstatus tersangka, ketiga pelaku rasuah ini belum ditahan. Jaksa mengklaim masih menunggu hasil audit BPK untuk menahan tersangka.
"Paling lambat Agustus nanti hasil audit BPK sudah turun, kita tunggu saja, yang jelasnya kerugian negara tidak kurang dari Rp 5 miliar," ujarnya.
Proyek pengembangan bandara Kolaka Utara ini kata Henderina, sebagian sudah ada yang rusak.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo, melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan pada Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara. Selain menggeledah dan menyegel, tim jaksa ini, juga menyita sejumlah dokumen sekaitan penyidikan dugaan korupsi pembangunan bandara kolaka utara yang menghabiskan anggaran Rp 41 miliar.