Direktur PDAM Luwu Tersangka Kasus Rasuah, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

 



Kamis 6 Juli 2023/ 07:23 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla


Editor: Adi Nugraha


Luwu, hnmindonesia.com - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Saharuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Luwu, Rabu (5/7/2023) kemarin.


Saharuddin tersangka tunggal dalam perkara rasuah ini. Berdasarkan hasil audit BPK, negara rugi hingga Rp 847 juta. Dari hasil ekspose, jaksa menemukan dua alat bukti serta telah menyita sejumlah dokumen penting terkait korupsi di PDAM Luwu.


"Sejak awal kami komitmen menuntaskan penyidikan perkara ini. Setelah kita tetapkan tersangka, Saharuddin kita jadwalkan periksa kembali sebagai tersangka," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (5/7/2023).


Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta pembayaran upah pekerja pada proyek sambungan rumah hibah air minum perkotaan, tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.


Atas perbuatannya itu, Saharuddin dijerat pasal 2, undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



Previous Post Next Post