Pengakuan Kades soal Pembalakan Hutan Pendidikan di Larsel, Ada Perintah dari BPN dan Dinas Pertanahan

 




Kamis 8 Juni 2023/ 20:30 WITA


Oleh: Tim HNM, AS Anugrah


Editor: Adi Barapi


Luwu, hnmindonesia.com - Kepala Desa Temboe, Abdul Asiz Tajuddin membeberkan alasannya mengeluarkan 103 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada obyek hutan pendidikan simoma.

 

Abdul Asiz menyebut DW, oknum pejabat pada Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Luwu dan seorang kepala dinas di Pemkab Luwu.


"Karena pak DW dan pak Kadis sudah melakukan sosialisasi di kantor desa dan mengatakan kalau hutan pendidikan simoma sudah bisa diterbitkan PBBnya," kata Abdul Asiz Tajuddin, Kamis (8/6/2023).


Sosialisasi di kantor desa Temboe itu kata Abdul Asiz berlangsung bulan Februari 2023 dihadiri puluhan warga dan pemateri diantaranya dinas pertanahan dan ATR/BPN Luwu.


"DW dari ATR/BPN mengatakan kalau lahannya sudah bisa diterbitkan PBB tapi harus ada SKTnya dulu, itulah alasan kami terbitkan SKT karena sudah dapat lampu hijau dari ATR/BPN dan dinas pertanahan," ujarnya.


Awalnya Abdul Asiz mengaku ragu untuk menerbitkan SKT karena kuatir akan berdampak hukum dikemudian hari, Karena dia paham jika hutan pendidikan simoma merupakan APL berstatus desk study.


"Tapi karena ATR/BPN dan dinas pertanahan sudah membolehkan ya kami jalan," katanya lagi.


Dia kemudian memperlihatkan dokumentasi saat sosialisasi berlangsung, foto-foto saat dinas pertanahan melakukan pengukuran lokasi, serta daftar nama-nama pemilik SPPT.


Dari nama-nama tersebut terdapat nama Gunawan, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Luwu, Kapolsek Larompong, AKP Catur Suhendra, Dwi Widada, pejabat ATR/BPN Luwu dan warga lainnya.


"Ada namanya pak Gunawan tapi di SPPT digunakan nama orang lain," ujarnya.


Adapun Kaban Bapenda Luwu, Andi Pallanggi membenarkan sudah menerbitkan 103 PBB di kawasan hutan pendidikan simoma. Namun belakangan SPPT itu ditarik dan dibatalkan.


"Iya benar terbit PBBnya dan sementara kami lakukan proses pembatalannya. karena setelah dilakukan penelitian lapangan masuk ke dalam objek wisata hutan," kata Andi Pallanggi.


Previous Post Next Post