Rabu 7 Juni 2023/ 19:32 WITA
Oleh: Tim HNM, AS Anugrah
Luwu Timur, hnmindonesia.com - Mantan Kepala Desa Pongkeru, J ditahan polisi. J ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Luwu Timur terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2019-2020.
Selain mantan kepala desa, polisi juga menahan dua orang lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya adalah N, Kaur Keuangan Desa dan H Kasi Kesra Desa.
"Para tersangka secara bersama-sama mencairkan dana desa tapi digunakan bukan peruntukannya. Perbuatan para pelaku ini membuat kas desa tekor," kata Kompol Syamsul, Wakapolres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023).
Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsidair pasal 3 UUD RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan tentang perubahan No 31 UU No 1999 tentang Pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.
"Selain itu, mereka menggunakan dana diluar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan markup SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak serta mengurangi volume pada pekerjaan fisik," bebernya.
Perbuatan mantan kepala desa san dua orang aparatnya ini menyebabkan kerugian negara Rp 350 juta.