Kejari Tetapkan Eks Kadis Pertanian Luwu Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao

 

(Ilustrasi)


Jumat 16 Juni 2023/11:13 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla

Editor:

Luwu, hnmindonesia.com - Albaruddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu, pekan lalu. Albaruddin dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Masih serangkaian dengan tiga orang lainnya yang lebih dulu kita tetapkan tersangka," kata Rama Hadi, Kepala Seksi pidana khusus Kejari Luwu, Jumat (16/6/2023).

Rama menambahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan terungkap fakta jika Albaruddin selaku kepala dinas, melakukan pembiaran bibit kakao tak berlabel terbagi ke kelompok tani. Albaruddin juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlabel.

"Faktanya demikian. Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak karena kualitasnya buruk," ujarnya.

Penetapan Albaruddin sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi mahkota. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan Albaruddin dalam kasus ini.

"Kerugian negara Rp 480 juta sudah dikembalikan dan kita titip di bank. Nanti setelah kasus ini vonis, baru kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Sebelumnya Kejari Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao. Ketiganya adala UB, IS dan TW. 


Previous Post Next Post