Senin 19 Juni 2023/ 17:34 WITA
Oleh: Tim HNM, AS Nugraha
Editor: Kaisar Bramusty
Palopo, hnm.com - Seorang emak-emak di Palopo, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi. Sebabnya, dia bersama seorang rekannya kedapatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Palopo.
Adalah IN (51) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Kelurahan Luminda dan PO, rekannya melakukan transaksi jual-beli sabu. Keduanya ditangkap berdasarkan keterangan pelaku lain yang lebih dulu ditangkap.
"Dari IN anggota temukan 2 saset sabu, 5 saset kosong dan uang tunai Rp 200ribu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan," kata AKP Supriadi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Palopo, dalam keterangan persnya, Senin (19/6/2023).
Atas perbuatannya itu, keduanya dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.