Senin 19 Juni 2023/ 17:05 WITA
Oleh: Tim HNM, AS Nugraha
Editor: Kaisar Bramusty
Palopo, hnm.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan perdata Muhammad Akbar, pengendara minibus yang jadi korban pohon tumbang di Jl DR Ratulangi, Palopo.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menghukum Pemerintah Kota Palopo, untuk membayar kerugian materil yang dialami Muhammad Akbar sebesar Rp 53 juta.
"Gugatan klien kami dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami klien kami serta membayar segala biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini sebesar Rp 2.5 juta," kata Lukman S Wahid, pengacara yang mendampingi penggugat, Senin (19/6/2023).
Muhammad Akbar mengajukan gugatan perdata pada pengadilan setelah kendaraan yang ditumpangi bersama istri dan anaknya tertimpa pohon tumbang. Dari hasil Peninjauan Setempat (PS) majelis hakim bersama pengacara dan perwakilan Balai Besar Jalan, Sulawesi Selatan, menemukan adanya akar pohon yang merusak jalan serta ditemukan fakta bahwa pohon yang tumbang tersebut sudah seharusnya ditebang.
"Karena memang sudah membahayakan pengendara dan keluhan ini sudah sering disampaikan warga pada pemerintah tapi diabaikan," ujarnya.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim, diuraikan bahwa perbuatan tergugat yang tidak melakukan pemeliharaan pohon yang menjadi tanggungjawabnya berakibat pada tumbangnya pohon dan menimpa pengendara.
"Dalam amar putusan para pihak tergugat dan turut tergugat dihukum membayar kerugian materil klien kami secara tunai dan seketika," kata Lukman.