Jumat 16 Juni 2023/ 16:40 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla
Editor: Adi Anugrah
Luwu, hnmindonesia.com - Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Luwu, Sulawesi Selatan, Albaruddin ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2020. Albaruddin adalah tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya tiga orang lainnya terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Luwu. Mereka adalah Ucup BM, Tawakkal dan Ismawati.
"Sepekan lalu statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi bahwa Albaruddin punya peran penting dalam penyaluran bibit kakao yang ditolak kelompok tani karena rusak dan tidak bersertifikat," kata Rama Hadi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Jumat (16/6/2023).
Rama menambahkan, Albaruddin adalah mantan Kepala Dinas Pertanian. Semasa menjabat Kepala Dinas, Albaruddin meloloskan bibit kakao yang tidak berlabel atau bersertifikat. Sementara aturannya, bibit kakao yang dibagikan pada kelompok tani wajib bersertifikat.
"Kepala dinas yang mengarahkan kelompok tani untuk mengambil bibit kakao pada penangkar di Noling, padahal penangkar ini belum memenuhi kualifikasi sebagai distributor bibit kakao," katanya.
Bibit kakao yang disalurkan harganya juga murah, sehingga terjadi markup. Sementara harga jual bibit kakao sesuai standar Rp 5.000/bibit. Meski sudah ditetapkan tersangka, Albaruddin dan tiga orang tersangka lainnya, tidak ditahan. Jaksa beralasan, penahanan fisik urung dilakukan karena kerugian negara Rp 485 juta sudah dikembalikan.
"Bulan maret 2023 kemarin kerugian negara sudah dikembalikan dan kita titip di bank sampai perkara ini berstatus inkra," katanya.
Selain menyidik kasus korupsi pengadaan bibit kakao, jaksa juga tengah menyidik dugaan korupsi pada proyek sambungan baru pelanggan air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Rama mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara Rp 850 juta. Penetapan tersangka untuk kasus ini masih menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun yang saat ini tengah mengikuti pendidikan di Jakarta.
"Kita sudah memeriksa Saharuddin, Direktur PDAM Luwu, besar kemungkinan Direktur yang akan jadi tersangka dalam kasus ini, sisa menunggu ekspose setelah Kajari kembali berkantor.
Dari hasil pemeriksaan, Saharuddin selalu mengelak melakukan markup. Dia kekeh sudah bekerja sesuai juknis yang ada.
"Sudah dua kali kita periksa dan selalu mengelak, tapi itu haknya terperiksa. Yang pasti kita sudah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. (Has/)