Senin 10 April 2023/ 14:21 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla
Palopo, hnm.com -RW, Oknum ASN Pemkab Luwu Timur, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polres Palopo terkait tindak pidana body shaming melalui sosial media.
RW diduga melakukan kekerasan verbal melalui sosial media terhadap Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi.
"Dalam percakapan grup whatsapp, RW bilang saya biadab dan mengancam akan memukul kepala saya dengan double stik. Perkataan ini kami anggap ancaman yang serius," kata Erwin R Sandi, Senin (10/4/2023).
Erwin kemudian melaporkan tindakan RW tersebut ke SPKT Polres Palopo, Senin (10/4/2023).
Terhadap pelaku body shamming bisa mendapatkan hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang ITE. Pelaku akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran undang-undang ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun jika menggunakan media sosial saat melakukan body shamming.