Gara Gara Sosmed, ASN Ini Terancam 6 Tahun Penjara

 



Selasa 11 April 2023/ 17:51 WITA


Oleh: Tim HNM, AS Anugrah


Palopo, hnm.com - Pasca tindakan kekerasan verbal terhadap Ketua Popsera Lutim, Erwin R Sandi, pengurus Pospera Luwu Timur meminta RA, oknum ASN Pemkab Luwu Timur dijatuhi sanksi internal.


"Tidak hanya berurusan dengan hukum, kami juga meminta BKPSDM Luwu Timur menindaklanjuti tindakan oknum ASN tersebut," kata Awaluddin Wahab, Sekretaris Pospera Luwu Timur, Selasa (11/4/2023).


Awaluddin menegaskan RA sebagai ASN harusnya mampu menjaga etika dan moralnya sebagai aparat pemerintah yang digaji negara. ASN kata dia punya kode etik dan harus lebih bijak bersosial media.


Sebelumnya RA, oknum ASN Pemkab Luwu Timur dilaporkan ke Polres Palopo. RA diduga melakukan kekerasan verbal dan pengancaman terhadap Erwin R Sandi di grup whatsapp. Dalam percakapan tersebut RA mengancam akan memukul kepala Erwin R Sandi dengan double stick sambil mencela dengan kalimat yang tidak pantas.


Sebelumnya Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin memastikan segera menyelidiki laporan ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi. Safi'i menyebut pihaknya mengumpulkan barang bukti kemudian memanggil para pihak untuk dilakukan pemeriksaan.


"Termasuk saksi korban, mengamankan barang bukti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata AKBP Safi'i Nafsikin. Jika terbukti melakukan tindak pidana body shaming melalui sosial media, RA sang oknum ASN bisa dipidana 6 tahun penjara.

Previous Post Next Post