Selasa 14 Maret 2023/ 06:54 WITA
Oleh: Tim HNM, AS Anugrah
Editor: Adi Barapi
Luwu, - Pembebasan lahan wilayah tambang PT Masmindo Dwi Area atau MDA diduga bermasalah. Sejumlah nama-nama penerima ganti rugi lahan yang sudah dibayarkan, diitengarai tidak sesuai fakta lapangan atau direkayasa.
"Kalau melihat peta persilnya, ada yang memiliki atau mengola lahan sampai ratusan hektar, ini tidak masuk akal," kata Mansur, warga Belopa, Selasa (14/3/2023).
Manipulasi data itu diduga menyeret banyak pihak, diantaranya oknum Camat, tim pembebasan lahan yang ditunjuk PT Masmindo, oknum Internal PT Masmindo, oknum Kepala Desa dan mantan Kepala Desa. Para pihak ini diduga kuat bekerjasama membuat data penerima ganti rugi lahan yang tidak sesuai fakta lapangan.
"Sebenarnya yang dirugikan dalam kasus ini adalah PT MDA. Pembebasan lahan untuk gelombang kedua bisa terhambat artinya investasi di daerah terkendala," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Ranteballa, Etik, diperiksa polisi terkait laporan pungutan liar pada warga yang mengurus Surat Penerbitan Objek Pajak atau SPOP.
Kasusnya kini sudah berstatus penyidik. Polisi sisa mengumpulkan keterangan tambahan sebelum menetapkan Etik jadi tersangka.
Tidak hanya Etik, Camat Latimojong, Supriadi juga dilaporkan ke Dittipidum Mabes Polres. Supriadi sudah diperiksa di Mabes Polri atas dugaan mafia tanah, juga terkait lahan PT Masmindo Dwi Area.(wan).