Minggu 19 Februari 2023/ 10:44 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan Simala
Luwu, Sulsel - Kepala Desa Ranteballa, AT diduga lakukan pungutan liar pada warga di desanya untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
Tidak tanggung tanggung, uang yang terkumpul dari pungutan liar tersebut mencapai Rp 300 juta rupiah.
"Sudah kita gelar perkara dan statusnya naik penyidikan. Masih ada keterangan tambahan sebelum terperiksa kita jadikan tersangka," kata AKP Muh Saleh, Kasat Reskim Polres Luwu, Minggu (19/2/2023).
Saleh menjelaskan, AT sang oknum kepala desa, menerima uang dari warga yang mengurus SPOP. Jumlahnya pun beragam, mulai dari nilai terkecil Rp 2 juta hingga Rp 100 juta, tergantung pembayaran ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Sementara kata Saleh, tidak ada aturan yang mengikat soal pungutan tersebut. Sebelum perkara ini naik ke tingkat penyidikan, AT meminta akan mengembalikan uang pungli yang dikutipnya. Namun Saleh menegaskan, pengembalian uang pungli tersebut, tidak akan mempengaruhi proses penyidikannya.
"Tindakan AT tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, ini adalah penyalagunaan kewenangan sebagai kepala desa sehingga walaupun dikembalikan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yg ada," ujarnya.
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret AT. Saksi yang hadir memberikan keterangan diantaranya Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan dan warga yang menyetor ke kepala desa.
"Kalau keterangan saksi khususnya warga, memang mereka dimintai uang, dan keterangan dari kabag hukum, tidak ada aturan soal bayar membayar itu," ujarnya.
AT dijerat pasal 12 huruf E, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.