Rabu, 22 Februari 2023/ 16:03 WITA
Oleh: Tim HNM, AS Anugrah
Luwu Utara, Sulsel - Dua Aparatur Sipil Negara Pemkab Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Selain dua ASN tadi, polisi juga mengamankan satu warga sipil lainnya. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
"Ada tiga pelaku yang kita amankan, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/2/2023).
Dalam keterangannya, Galih Indragiri menyebutkan ketiga pelaky yang ditangkap diantaranya ada 3, pria berinisial R (43), RS (24) dan S (39).
Ketiga pelaku yang diamankan ditempat yang berbeda, diamankan barang bukti sabu seberat 0,6 gram dan alat isap.
"Masih ada lagi satu pelaku berinisial A dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres.