Oknum ASN di Luwu Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Faktanya

 





Sabtu 14 Januari 2023/09:39 WITA


Oleh: Marwan Simalla, HNM Indonesia


Luwu, Sulsel - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Ponrang Selatan, divonis 10 bulan penjara oleh majelis halim PN Belopa, Kabupaten Luwu, Oktober 2022 lalu.


Adalah Imran Kadir, oknum ASN ini terbukti bersalah memalsukan dokumen kepemilikan sebidang tanah di Desa Lebani. Imran tidak sendiri, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang menyudutkan dirinya. Terdakwa Imran terbukti melibatkan Amil, mantan Kepala Desa Lebani, untuk meneebitkan dokumen palsu kepemilikan tanah milik almarhuma Hj Tombong.


Bidang tanah yang berhasil dipalsukan dokumennya kemudian dijual kembali pada beberapa orang pembeli.


Dalam amar putusan, Imran Kadir Nonci dan Mantan Kades Lebani Amil Andi Baso secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan dan menggunakan dokumen berupa Surat Keterangan Ahli Waris No.142/SP/DLB/II/2016 sebidang tanah dengan luas 17.967 M2. Dan atas perbuatan kedua terdakwa ini, dilakukan pada tanggal 29 Februari 2016.


Sebelumnya, sebidang tanah seluas 17.967 M2 yang dokumennya telah dipalsukan oleh kedua terpidana menjadi sengketa, dimana Imran Kadir Nonci dan Yahya berhadapan di Pengadilan dalam perkara Perdata.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa saat itu memenangkan Imran Kadir Nonci sebagai penggugat dan memenangkan perkara perdata tersebut, karena terpidana diduga kuat menggunakan surat – surat kepemilikan hasil rekayasa (Palsu), dan Dugaan itu kemudian dibuktikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Wahyu Hidayat.SH (Hakim Ketua), Leonardus, Yohannes Richard Tri Arichi, (Hakim Anggota), memvonis Pidana Penjara terhadap Imran Kadir Nonci 10 bulan dan Amil Andi Baso 8 bulan.


Untuk diketahui bahwa akibat perbuatan kedua terpidana Imran Kadir Nonci dan Amil Andi Baso membuat Surat Ahli Waris yang isinya direkayasa dengan tidak sebenarnya, sehingga korban (Ahli Waris) mengalami kerugian sebesar Rp.1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).


Jaksa Banding


Atas putusan majelis hakim PN Belopa waktu itu, jaksa penuntut umum Kejati Sulsel yang diwakili JPU Kejari Luwu, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi, sementara berdasarkan penelusuran di SIPP PN Belopa, diketahui putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, menguatkan putusan majelis hakim PN Belopa, yaitu 10 bulan penjara dan menyatakan kedua terpidana masih berstatus tahanan kota.

Previous Post Next Post