Selasa 3 Januari 2023/ 18:10 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan
Luwu, Sulsel - Kepala Desa Buntu Batu, Bahar Mallaga, Diduga mendirikan bangunan berupa embung kolam di kawasan hutan lindung, Kecamatan Bastem.
Embung seluas 10x15 meter tersebut berada di tebing gunung dan jebol sepanjang 5 meter dan menyebabkan sawah dan lahan kebun warga rusak. Empung tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung wilayah kerja UPT KPH Latimojong. Longsor yang terjadi pada November 2021, mengakibatkan kerugian materil pada warga pemilik lahan.
"Kami berharap bapak-bapak anggota DPRD Kabupaten Luwu, khususnya yang berasal dari Bastem, sedikit peduli dengan persoalan ini, kami sudah mengadu sejak 7 Desember 2022, tapi sampai hari ini belum ada tindaklanjutnya," kata Yertin Ratu, Ketua Lembaga Informasu dan Pendampingan Rakyat Kabupaten Luwu, Selasa (3/1/2023).
Yertin menuding Kepala Desa Buntu Batu, Bahar Mallaga diduga melakukan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan lindung yang menimbulkan kerugian materil pada warga.
Yertin mengutip keterangan UPT KPH Latimojong yang menyebut sebelum melakukan aktifitas pembuatan embung seharusnya dilakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi di areal tersebut
Secara tekhnis penentuan lokasi ini harus mempertimbangkan faktor fisik dan ekologi, sosial ekonomi dan sosial budaya dan yang utama tidak merusak lingkungan.
"Kenyataan yang terjadi embung milik Kepala Desa justru merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Adapun Bahar Mallaga, mengaku tidak mengetahui embung rumpun keluarganya itu, berada di kawasan hutan lindung.
"Kami tidak paham apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak, kemudian longsor yang terjadi itu murni bencana alam, tentu tidak ada yang inginkan musibah terjadi. Kami juga sudah menawarkan untuk membersihkan material longsor yang merusak lahan warga, tapi ditolak oleh warga," ujar Bahar Mallaga, Kades Buntu Batu.