Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bibit Kakao


 


Kamis 29 Desember 2022/ 17:06 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan S


Luwu,Sulsel - Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao senilai Rp 840 juta.


Ketiga tersangka diantaranya UB (Kepala bidang Dinas Pertanian), TW (Penangkal bibit Kakao) dan IK (Direktur CV Marga Sejahtera). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah Kejari Luwu, melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2021.


"Kerugian negara berkisar Rp 487 juta, berdasarkan hasil audit BPKP. Para tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan fisik," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, saat menggelar jumpa pers di Kejari Luwu, Kamis (29/12/2022).


Andi Usama menambahkan, bibit kakao yang diadakan melalui prohram readsi, dimanipulasi. Bibit kakao tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagaimana peraturan yang berlaku. Sertifikasinya kata Usama dipalsukan.


Kajari juga menegaskan, tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah, sebab penyidikan kata dia masih berjalan. "Sangat besar peluangnya ada tersangka baru. Termasuk Kepala Dinas Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kita lihat nanti bagaimana perkembangan kasus ini," katanya.


Previous Post Next Post