Kadis DPMD Luwu Diduga Paksa Warga untuk Jual Lahan pada Perusahaan

 






Kamis 8 Desember 2022/ 14:14 WITA

Oleh: Tim HNM, Adi

Luwu, Sulsel - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan, diduga memaksa warga di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, untuk segera menjual lahannya pada PT Masmindo Dwi Area (MDA). Tudingan itu diposting salah satu akun Tiktok dan viral.

Dalam postingan tersebut, pemilik akun menyebut jika Bustan mendatangi warga pada malam hari bersama salah seorang kerabat Kepala Desa Ranteballa, Atik. Keduanya lalu meminta warga tadi segera menjual lahannya seluas 4 hektar dan sisanya 1 hektar diberikan pada Bustan. Bustan juga disebut mengancam warga, bahwa jika tidak menjual lahannya, maka akan dikuasai negara.

"Itu tidak benar, bahkan kami sudah membuat laporan ke Polres Luwu, Senin kemarin," kata Bustan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Bustan juga membantah dirinya tidak pernah melakukan pengancaman apalagi memaksa warga menjual lahannya pada PT MDA.

"Tudingan itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam postingan tersebut," ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Muh Saleh, membenarkan laporan yang dibuat Bustan. Polisi kata Saleh, masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban.

"Kami baru terima laporannya. Ada 2 akun yang dilaporkan, 1 akun tiktok 1 lagi akun facebook," kata AKP Muh Saleh, Kamis (8/12/2022).

Saleh menambahkan, selain menyelidiki laporan Kadis DPMD, Polisi juga akan menyelidiki kebenaran dugaan pemaksaan yang diduga dilakukan Bustan seperti yang disebutkan akun tiktok tersebut.

"Pasti kita tindaklanjuti jika faktanya ada, kita lihat nanti hasil penyelidikannya," ujarnya.



Previous Post Next Post